-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tatkala Upah Sektoral Dipangkas Sepihak

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:42 WIB | 0 Last Updated 2026-01-07T03:44:15Z
Audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat dengan Disnakertrans Provinsi terkait UMSK 2026

KabarKiri – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 kini berada di titik nadir hubungan industrial. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memangkas drastis rekomendasi upah daerah dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap struktur ekonomi nasional.

Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyoroti fenomena pengupahan tahun ini yang menurutnya membuka tabir bahaya Middle Income Country Trap (jebakan pendapatan menengah) dan sering tidak disadari masyarakat. 

Menurut Wahyu, kondisi ekonomi di mana pertumbuhan hanya dinikmati segelintir elite sementara daya beli buruh ditekan adalah resep sempurna untuk stagnasi ekonomi jangka panjang.

"Daya beli harus dipulihkan! Itu adalah goodwill Presiden Prabowo yang menandatangani PP 49/2025 sebagai pengejawantahan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Harusnya dilaksanakan dengan baik, bukan justru dipangkas di tingkat provinsi," tegas Wahyu, Rabu (7/1).

Ia meyakini bahwa karut-marut ini akan memicu atensi pusat hingga pihak Istana memanggil Pemprov Jabar untuk klarifikasi. 

"Dari hasil audiensi buruh dengan Disnakerprov tanggal 6 Januari 2026 tadi terungkap bahwa sekalipun melibatkan jajaran Disnakerprov dan biro hukum, jangankan merasa bersalah, mereka bersikeras bahwa mereka sudah sesuai regulasi. Ini yang pasti akan dimintai klarifikasi dan belum terjabarkan hingga detik ini. Mungkin memang sudah bersiap untuk adu dalil di PTUN?" ujarnya penasaran. 

Analisis yuridis terhadap SK Gubernur No. 561.7/Kep.876-Kesra/2025 mengungkap adanya "Ultra Vires Birokrasi". 

Pemprov Jabar dituding melampaui kewenangannya dengan menggunakan "Surat Kepala Dinas" untuk menganulir rekomendasi resmi Bupati/Walikota, sebuah tindakan yang secara hukum dianggap cacat formil karena melanggar Pasal 35I PP 49/2025.

Data menunjukkan pemangkasan masif mencapai hampir 90% dari total usulan daerah. Dari 486 sektor yang direkomendasikan oleh 19 Kabupaten/Kota, hanya 49 yang diakomodasi. 

Lalu, pada SK revisi, dari 19 Kabupaten/kota itu Kota Bogor dan Garut pun dicoret. Wahyu Hidayat mempertanyakan logika "harmonisasi" yang dilakukan Disnakertrans Jabar.

"Sesuai regulasi seperti apa yang menyebabkan pabrik kimia, produsen brand elektronik global ternama, maupun sepatu ternama tak masuk sektoral, sementara pabrik kecap dan roti masuk? Ini tidak masuk akal secara ekonomi maupun hukum," ujarnya heran. 

Jika daya beli terus ditekan melalui penghapusan sektor-sektor unggulan amanat Putusan MK 168/2023 seperti di Bekasi dan Karawang, maka target Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi angan-angan di tengah jeratan upah murah.***
×
Berita Terbaru Update