KabarKiri – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo, Erniati, S.Pd., M.M., terus menuai sorotan luas dari publik.
Keputusan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara.
Gelombang kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, pemerhati hukum, hingga orang tua siswa.
Mereka menilai langkah nonaktif sementara tersebut terkesan tergesa-gesa, minim transparansi, serta berpotensi mencederai asas keadilan, kepastian hukum, dan due process of law dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan Hasil Pemeriksaan
Dalam SK tersebut, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, hingga kini, dasar faktual dari dugaan pelanggaran tersebut dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka.
Erniati mengaku menerima SK tersebut dengan perasaan terkejut. Menurutnya, keputusan itu diambil sebelum adanya kejelasan hasil pemeriksaan awal.
“Sampai hari ini tidak pernah ada penyampaian resmi hasil pemeriksaan awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Erniati saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menilai hak pembelaan dirinya tidak diberikan secara proporsional sebelum keputusan pembebasan sementara ditetapkan.
Dinilai Langgar Prinsip Due Process of Law
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum di Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan bukan sekadar tindakan administratif biasa.
Keputusan tersebut berdampak langsung pada hak, martabat, dan keberlanjutan karier ASN.
“Pembebasan sementara harus didahului pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar, Ilham P., S.E., Ak.
Menurut Ilham, asas due process of law mensyaratkan adanya klarifikasi, hak membela diri, serta dasar hukum yang konkret sebelum seorang ASN dinonaktifkan dari jabatannya.
Kewenangan Kepala Dinas Dipertanyakan
Sorotan tajam juga mengarah pada kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dalam menerbitkan SK tersebut.
Pemerhati hukum Sulawesi Selatan, Arfan Maulana, S.H., menilai penanganan dugaan pelanggaran berat ASN seharusnya dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika kepala dinas bertindak tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi resmi tim pemeriksa, maka SK tersebut berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum Dinilai Kontradiktif
Kejanggalan lain ditemukan pada bagian “Mengingat” dalam SK yang mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun, SK tersebut tidak menguraikan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dimaksud, apakah berkaitan dengan pengelolaan dana BOS atau pelanggaran disiplin lainnya.
Ketiadaan uraian pelanggaran dinilai bertentangan dengan prinsip kejelasan rumusan dan kepastian hukum dalam setiap keputusan tata usaha negara.
PolemiK ini turut memantik reaksi orang tua siswa SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati dilakukan secara prematur.
“Belum ada putusan, belum terbukti bersalah, tapi sudah dinonaktifkan. Ini seperti kriminalisasi administratif,” ujar Surahmi, perwakilan orang tua siswa.
Diketahui, selama menjabat, Erniati dikenal aktif serta memiliki kedekatan emosional dengan siswa dan orang tua murid.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menyebut pembebasan sementara dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
“Nonaktif sementara dilakukan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa SK tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Penegakan Etik Disdikbud.
Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan potensi pelanggaran berat sehingga kasusnya diteruskan ke inspektorat untuk audit dana BOS.
“Pembebasan tugas sementara ini bukan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media hingga saat ini melalui pesan WhatsApp.***
(Sapriaris)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
