KabarKiri - Bung Yudistira Nasution menyatakan akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan mendatang guna membantah dakwaan yang ditujukan kepada ayah kandungnya.
Ia menilai terdapat banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Dalam pernyataannya, Yudistira menegaskan bahwa ia memperjuangkan keadilan berdasarkan fakta hukum.
“Saya tidak butuh hukum yang dipaksakan. Hukum harus menghukum yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan membebaskan ayahnya apabila terbukti tidak bersalah.
Yudistira menyoroti laporan yang menjadi dasar perkara dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum agar mempertimbangkan secara matang tuntutan yang akan diajukan, serta meminta agar laporan tersebut ditinjau ulang oleh pihak kejaksaan karena dinilai mengandung ketidakpastian.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus ini menyangkut hati nurani dan keadilan. Ia berencana menghadirkan saksi, ahli pidana, serta anggota kelompok terkait yang mengetahui langsung persoalan tersebut.
Menurutnya, pihak-pihak yang melaporkan justru diduga telah menghambat kinerja ketua kelompok tani, yang dalam hal ini adalah ayahnya sendiri.
Yudistira bahkan mengibaratkan perkara ini seperti “kawin paksa”, yakni upaya memaksakan seseorang untuk dihukum demi kepentingan tertentu. Ia juga menduga kuat telah terjadi kriminalisasi dalam kasus ini.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah jeda waktu penanganan perkara. Laporan yang diajukan sejak tahun 2022, menurutnya, baru diproses secara intensif pada tahun 2024 hingga 2025.
Hal ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum.***
(Red)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
