-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal PTSL Gowa: Mantan Lurah Resmi Jadi Tersangka, Warga Ditagih hingga Puluhan Kali Lipat

Rabu, 19 November 2025 | 16:19 WIB | 0 Last Updated 2025-11-19T09:19:39Z

KabarKiri – Skandal pungutan liar dalam program PTSL kembali mencoreng layanan publik. Mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa setelah penyidik menemukan adanya mark-up biaya sertifikasi tanah pada tahun 2024. 

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman.

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” tegas Aldy.

Kerugian Negara Rp307 Juta, Warga Jadi Korban Utama

Modus pungli dilakukan dengan memungut biaya rata-rata Rp5 juta dari warga untuk satu bidang tanah. Padahal ketentuan resmi hanya Rp250 ribu.

Tak tanggung-tanggung, penyimpangan itu terjadi pada 78 bidang tanah, membuat total pungli membengkak hingga Rp307 juta.

Diperiksa 10 Saksi, Dokumen Resmi Disita
Penyidik Tipikor telah memeriksa 10 saksi yang mengetahui praktik pungutan tersebut. 

Selain itu, polisi menyita uang tunai, kwitansi pembayaran, serta dokumen pendaftaran PTSL yang dinilai memperkuat unsur pidana.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor adanya pungutan tak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Hasil penyelidikan membenarkan adanya pungli di lapangan,” ujarnya.

Sudah Dimutasi, Tapi Tidak Lepas dari Proses Hukum

Agustaman AR kini bertugas sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan. Meski begitu, mutasi jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan saat masih menjabat Lurah Tombolo.

Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan terancam hukuman berat, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara.

Polres Gowa menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke pihak lain yang ikut menikmati aliran pungutan liar tersebut.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update