-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketum L-PBB Desak Penyelesaian Tegas Kasus Ketenagakerjaan di KSP Pamordian, Ancaman Penutupan Mengemuka

Jumat, 21 November 2025 | 15:40 WIB | 0 Last Updated 2025-11-21T08:40:32Z

KabarKiri — Ketegangan antara pekerja dan manajemen Koperasi Pamordian terus berlanjut. Kali ini, Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB) melalui Ketua Umumnya, Haryanto Syam, menyampaikan sikap tegas atas proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dinilai berlarut-larut dan tidak kunjung mendapatkan solusi konkret.

Dalam pernyataannya, Haryanto menyoroti seriusnya penanganan kasus tersebut, khususnya terkait kehadiran pihak Pamordian dalam proses klarifikasi dan mediasi yang digelar sebelumnya. 

Menurutnya, keterlibatan perwakilan yang tidak memahami mekanisme ketenagakerjaan justru memperlebar masalah dan menghambat penyelesaian.

Desak Kehadiran Pimpinan Provinsi: “Persoalan Ini Tidak Bisa Ditangani Sembarangan”

Dalam pernyataannya, Haryanto menegaskan bahwa ke depan, Pamordian tidak boleh lagi mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan penuh, terutama dalam pertemuan resmi yang membahas status pekerja dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar penyelesaian masalah ini langsung dihadiri oleh pimpinan wilayah tingkat provinsi. Kehadiran pihak yang tidak memahami mekanisme ketenagakerjaan hanya menghabiskan waktu dan tidak memberikan solusi,” tegas Haryanto, saat ditemui awak.media, Jumat (21/11).

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hubungan kerja, hak-hak pekerja, hingga dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan, membutuhkan kehadiran pejabat yang dapat mengambil keputusan, bukan sekadar utusan administratif.

Pamordian Diingatkan Agar Tidak Mengutamakan Aturan Internal
Haryanto juga mempersoalkan penggunaan aturan internal koperasi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Kementerian Koperasi maupun Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ia menegaskan bahwa seluruh koperasi, termasuk Pamordian, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pamordian diminta untuk menghentikan penggunaan aturan perusahaan internal yang tidak sesuai dengan regulasi kementerian. Semua koperasi wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya kekhawatiran bahwa mekanisme internal Pamordian selama ini tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga berpotensi merugikan pekerja secara sistematis.

Jika Tuntutan Pekerja Tidak Dipenuhi, L-PBB Siap Bertindak

Lebih jauh, Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tuntutan pekerja khususnya yang diajukan oleh Rudianto, karyawan yang sedang memperjuangkan hak-haknya tidak direspons sebagaimana mestinya.

“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, L-PBB akan merekomendasikan penutupan operasional Koperasi Pamordian di Kabupaten Bulukumba,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan sikap tegas L-PBB dalam mengawal isu ketenagakerjaan, sekaligus memberi tekanan agar Pamordian mengambil langkah cepat dan sesuai aturan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bulukumba, Abd. Gafur, mengenai pertemuan hari ini, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini masih berada pada tahap awal untuk meminta klarifikasi dan memberikan pemahaman terkait tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Pertemuan kali ini lebih pada permintaan klarifikasi. Perwakilan KSP yang hadir tidak memiliki kewenangan membahas hubungan kerja karena penanggung jawab sedang berhalangan akibat kecelakaan,” kata Abd. Gafur, Jumat (21/11).

Ia memastikan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan ulang setelah kondisi penanggung jawab KSP Pamordian memungkinkan untuk hadir secara langsung.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update