KabarKiri – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sedang memeriksa delapan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terkait dugaan pelanggaran kode etik, khususnya terkait penanganan barang bukti narkoba.
Kabar ini terkonfirmasi setelah surat pemanggilan resmi beredar di media sosial dan dikonfirmasi oleh Kapolres Bengkalis.
Surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof tertanggal 6 November 2025 memuat jadwal pemeriksaan terhadap tiga personel, yaitu Ipda S, Ipda KDS, dan Aipda MLH, yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa di ruang Siepropam Polres Bengkalis pada Senin, 10 November 2025, pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti dua laporan yang masuk sehari sebelumnya, yakni 5 November 2025:
- LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam: Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda S dan Ipda KDS, yang keduanya kini telah dimutasi ke Yanma Polda Riau.
- LP-A/134/XI/2025/Yanduan Bidpropam: Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda MLH dan beberapa anggota lainnya.
Selain ketiga nama tersebut, Propam juga memanggil Ipda AR sebagai saksi untuk mendalami dugaan manipulasi barang bukti. Pemanggilan ini tertuang dalam dua surat perintah pemeriksaan pendahuluan, yaitu Sprin/76/XI/WAS.2.1./2025 dan Sprin/77/XI/WAS.2.1./2025.
"Guna didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda S dkk," demikian bunyi isi surat tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan, membenarkan bahwa delapan personel Satresnarkoba telah dimutasi ke Yanma Polda Riau. Namun, ia memilih tidak memberikan detail lebih lanjut terkait dugaan manipulasi barang bukti.
"Terkait ini silakan ke Propam Polda Riau. Tidak sepenuhnya benar, untuk lengkapnya bisa ditanyakan ke Propam," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes H Anom Karibianto, yang pada Jumat, 14 November 2025, menampik adanya pelanggaran etik.
"Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi kinerja yang tidak mencapai target," jelasnya.
Publik Menanti Keterbukaan.Isu dugaan manipulasi barang bukti ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Bengkalis, terutama karena para personel yang diperiksa sebelumnya menduduki posisi strategis di Satresnarkoba.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
