KabarKiri – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut resmi menjalin kerja sama strategis dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertujuan memperkuat pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Harli, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus dipenjara, sehingga lebih efektif dalam memulihkan moral dan mencegah residivisme.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut Sumut sebagai daerah pelopor dalam penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial di Indonesia.
Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi-misi Pemprov dan merupakan salah satu janji kampanyenya. .
Ia berharap MoU ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh para bupati dan wali kota di seluruh Sumut agar keadilan restoratif berjalan optimal.
Sementara itu, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya turut menyampaikan dukungan penuh TNI Angkatan Darat (AD).
"Pendekatan ini menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak. Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis," tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan PKS, pertukaran cinderamata, dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Selain Kasdam I/BB, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sumut, Wakapolda Sumut, Danlanud Suwondo, Asintel Kodaeral I, Sesjampidum, serta para bupati, wali kota, sekda, dan kajari se-Sumut.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
