KabarKiri – Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Inti Santoso (PT DIS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat ke permukaan, Selasa (28/10).
Masyarakat, diwakili oleh Bung Yudistira Nasution, secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha PT Dinamika Inti Santoso.
Permintaan ini dilayangkan menyusul dugaan kuat bahwa PT DIS tidak merealisasikan hak-hak masyarakat atas kebun plasma sesuai ketentuan, termasuk yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai peraturan terkait.
Yudistira Nasution mengatakan, "segera meminta kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto Segera mencopot izin PT Dinamika Inti Santoso yang tidak jelas kedudukannya kepada masyarakat, sedangkan perjanjian perusahaan Sawit kepada masyarakat dengan putusan MK tentang plasma," tegas Yudistira Nasution.
Isu Plasma 20% merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sawit, yang jika diabaikan, dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pencabutan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana pernah ditekankan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kewajiban ini bertujuan menjamin partisipasi dan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar areal perkebunan
Kondisi ini diperparah dengan dugaan kebungkaman Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kritik keras dilontarkan karena dianggap tidak ada langkah nyata yang berani diambil oleh Bupati Madina untuk mendesak perusahaan agar memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh PT DIS dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) sebelumnya memang pernah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, yang menuntut agar kesepakatan pembangunan lahan plasma segera direalisasikan.
Masyarakat kini menggantungkan harapan sepenuhnya kepada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, meminta agar Presiden menggunakan kewenangannya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak rakyat, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan di Mandailing Natal.
PT Dinamika Inti Santoso yang memiliki izin lokasi di beberapa desa di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian hak plasma ini secepatnya.***

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
