-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa Kasus Penganiayaan, Oknum Sekdes di Bulukumba Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa!

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:02 WIB | 0 Last Updated 2025-10-22T23:04:10Z


KabarKiri - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa Hamzah Bin Musdin, yang tercatat sebagai sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam sidang putusan tersebut,  Ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri, Nurlaela (42).

Sidang putusan yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025, dihadiri oleh terdakwa, keluarga, serta pihak korban. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.

Namun, putusan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari korban, Nurlaela. 

Ia menilai hukuman terhadap pelaku itu tidak sebanding dengan penderitaan fisik dan psikis yang ia alami.

“Ini sangat tidak masuk akal. Kami tidak terima putusan ini karena kami nilai tidak memberi efek jera bagi pelaku, apalagi saya perempuan,” ujar Nurlaela dengan nada kecewa, pada Rabu (22/10).

Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kondisi korban sebagai perempuan yang mengalami trauma berat akibat penganiayaan tersebut.

“Saya ini perempuan, dianiaya sampai masuk rumah sakit. Mohon jaksa pikirkan kembali dan ajukan banding,” ujarnya

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Agus Jayanto, yang dikonfirmasi, Rabu (22/10), membenarkan vonis empat bulan tersebut. 

Ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tunggu salinan putusan dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir mempertimbangkan,” jelas Agus.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku dan korban memiliki hubungan darah, serta posisi pelaku sebagai pejabat aktif di pemerintahan desa.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update