KabarKiri – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Meski telah dilaporkan ke pihak berwenang, tambang yang disebut-sebut tidak memiliki izin resmi ini tetap beroperasi hingga kini.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI), tambang yang disebut warga sebagai tambang “rudal” tersebut masih aktif mengeruk material tanpa henti, bahkan setelah mendapat perhatian dari aparat kepolisian.
“Ini sudah kedua kalinya kami turun ke lapangan. Menurut keterangan salah satu pekerja dan beberapa sopir truk, sejak aparat kepolisian dari Tipidter datang ke lokasi, aktivitas tambang tidak pernah berhenti,” ujar Uding Karim, anggota tim investigasi L-PATI kepada media, Senin (27/10/2025).
Diduga Kebal Hukum, Pemilik Tambang Disebut Bernama Syam Alias Uppy
Dari pengakuan sejumlah pekerja di lapangan, aktivitas tambang tetap berjalan atas perintah pemilik yang disebut bernama Syam alias Uppy.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami hanya diperintahkan oleh bos, yaitu Syam (alias Uppy). Kami disampaikan kerja saja, aman-ji. Jadi kami cuma melaksanakan perintah, urusan izin atau tidak kami tidak tahu,” ungkapnya.
Langgar UU Minerba, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Jika benar beroperasi tanpa izin, tambang di Kalumeme ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 161 UU Minerba.
L-PATI Desak Aparat Bertindak Tegas
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihak, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera menindak tegas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami dari tim investigasi L-PATI siap mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat langsung ke kementerian terkait serta menembuskan laporan ke beberapa instansi. Kami juga mendesak agar seluruh alat berat dan mesin dompeng di lokasi segera disita,” tegas Agus Salim Jihak.
Selain tambang di Kalumeme, L-PATI juga menyoroti aktivitas serupa di wilayah Pompengan Jenne Berang, yang diduga beroperasi dengan pola dan pelanggaran yang sama.
Masyarakat Harap Ada Kepastian Hukum
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah turun tangan secara serius agar tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kasus tambang ilegal di Kalumeme ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba, apakah aturan yang tegas dalam UU Minerba benar-benar ditegakkan atau justru diabaikan oleh pihak-pihak yang diduga “kebal hukum”.***
(Sapriaris)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
