-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disnaker Fasilitasi Mediasi PHK Wahyuddin, PT Midi Utama Indonesia Diminta Hormati Hak Pekerja

Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:01 WIB | 0 Last Updated 2025-10-10T13:01:42Z


KabarKiri – Usai menjadi sorotan publik, kasus PHK salah satu  karyawan Alfamidi Makassar pun memasuki babak mediasi.

Proses mediasi bipartit antara PT Midi Utama Indonesia Tbk, perusahaan pengelola jaringan ritel Alfamidi, dengan mantan karyawan bernama Wahyuddin asal Kabupaten Bulukumba, yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar pada Rabu (9/10/2025), belum membuahkan kesepakatan.

Wahyuddin, yang telah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut, menolak keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebutnya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. 

Ia menilai langkah perusahaan telah mengabaikan hak-hak pembelaannya sebagai pekerja.

Menurut Wahyuddin, surat pemberitahuan dan surat keputusan PHK yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 30 September 2025, membuatnya tidak memiliki kesempatan untuk membela diri atas tuduhan pelanggaran yang disematkan.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi dan keputusan PHK ini ditinjau ulang. Apalagi alasan pelanggaran mendesak yang disebutkan tidak pernah dibuktikan,” ujarnya, Jumat (10/10).

Pihak Perusahaan Klaim PHK Sesuai Aturan
Dalam risalah mediasi, Hendrialdy selaku Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Makassar menegaskan bahwa keputusan PHK terhadap Wahyuddin telah sesuai dengan peraturan perusahaan.

“PHK ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan, Pak,” kata 
Hendrialdy sambil membacakan aturan perusahaan dalam sesi mediasi tersebut.

Namun, Wahyuddin menilai dasar hukum yang digunakan pihak perusahaan keliru. 

Menurutnya, acuan yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, bukan semata-mata peraturan internal perusahaan.

Putusan MK Diabaikan

Selain itu, Koordinator Solidaritas untuk Keadilan Wahyuddin, Arie M. Dirgantara, menilai langkah PT Midi Utama Indonesia terlalu memaksakan keputusan PHK tersebut. 

Ia menyebut prosedur yang ditempuh perusahaan janggal dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Prosedur PHK terhadap Wahyuddin terkesan janggal. Apalagi jika dasar hukumnya Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang substansinya sama dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Padahal pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” jelas Arie.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004, telah menyatakan bahwa ketentuan terkait “kesalahan berat” dalam PHK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pengusaha tidak bisa melakukan PHK karena alasan pelanggaran mendesak tanpa melalui proses hukum. Itu sudah jelas dalam putusan MK,” tegasnya.

Desakan Pencabutan Surat PHK

Dalam forum mediasi, Arie mendesak PT Midi Utama Indonesia untuk mencabut surat keputusan PHK terhadap Wahyuddin dan memulihkan statusnya sebagai karyawan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja. Kalau memang PHK tidak bisa dihindari, jangan menggunakan alasan pelanggaran mendesak, karena itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hingga akhir mediasi bipartit, kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Disnaker Kota Makassar kemudian merekomendasikan agar proses penyelesaian dilanjutkan ke tahap mediasi tripartit, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Profil Singkat PT Midi Utama Indonesia

Sebagai informasi, PT Midi Utama Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Alfamart Group yang bergerak di sektor ritel minimarket. 

Berdasarkan data publik, hingga akhir 2021 perusahaan ini telah mengoperasikan 1.992 gerai Alfamidi, 32 gerai Alfamidi Super, dan 6 gerai Midi Fresh, dengan dukungan 11 pusat distribusi di seluruh Indonesia.

Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha Djoko Susanto, yang sempat masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2014.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update