-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Gerak Cepat! Enam Titik di Bandung Dibersihkan dari Bangli dan PKL Liar

Jumat, 04 Juli 2025 | 07:57 WIB | 0 Last Updated 2025-07-04T00:57:54Z
Satpol PP bersama tim lintas instansi Kota Bandung gelar penertiban PKL serta bangunan liar (Foto: Pemkot Bandung)

KabarKiri — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim lintas instansi kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar di sejumlah lokasi yang sering menjadi keluhan warga.


‎Operasi ini digelar sejak Kamis pagi, 3 Juli 2025, dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel siaga di halaman UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi.

‎Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, yang mengomandoi sekitar 350 personel gabungan.

‎Petugas terdiri dari 200 anggota Satpol PP serta 150 dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan. Kegiatan juga didukung oleh jajaran Polsek, Koramil, dan aparat wilayah setempat.

‎Penertiban dilakukan di enam titik rawan di Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

‎Tidak hanya itu, petugas juga menertibkan PKL di area Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) dan reklame liar di Jalan Braga.

‎Sebanyak 42 bangunan liar berhasil dibongkar dengan menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua unit kios dibongkar dan sejumlah barang bukti diamankan.

‎Sementara di lokasi lain seperti Sirna Sari, Sindang Sirna, hingga Suka Asih, puluhan lapak permanen dibongkar dengan kondusif tanpa perlawanan.

‎Tak hanya bangunan, petugas juga mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar.

‎Semua barang hasil penertiban kemudian diserahkan ke Bidang PPHD untuk proses selanjutnya.

‎Yayan menegaskan bahwa tindakan ini adalah respons terhadap aduan warga yang merasa aktivitas PKL dan bangunan liar sudah mengganggu ketertiban umum.

‎“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, penggunaan trotoar masih diperbolehkan secara bergilir oleh PKL asalkan tidak menghalangi pejalan kaki.

‎Idealnya, dua pertiga bagian bisa dimanfaatkan untuk berdagang, sementara sepertiga lainnya harus tetap tersedia bagi masyarakat yang berjalan kaki.

‎Penertiban ini, lanjut Yayan, bukan bentuk penindasan terhadap ekonomi rakyat, melainkan upaya menata kota agar semua pihak bisa berbagi ruang secara adil dan tertib.

‎Kegiatan serupa akan terus dilanjutkan ke lima kecamatan lainnya, yaitu Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

‎Satpol PP ingin memastikan agenda penegakan Peraturan Daerah berjalan tanpa penundaan.

‎“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujar Yayan.

‎Proses penertiban berlangsung sesuai standar operasional, disertai koordinasi antar instansi, kendaraan operasional, alat berat, hingga ambulans dari Dinas Kesehatan untuk antisipasi risiko.

‎Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Bandung mengajak semua pihak, khususnya pelaku usaha informal, untuk bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.***

×
Berita Terbaru Update