![]() |
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya amankan seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu (Dok. Polresta Palangka Raya) |
Kali ini, seorang pria berinisial BS (25) dibekuk aparat pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram yang dibungkus dalam tisu putih, serta satu unit handphone dan mobil Honda Brio hitam berpelat B 2979 FKB yang digunakan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari "Operasi Antik Telabang 2025" yang sedang digencarkan di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” ujar Agung pada Senin (23/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Kini, ia telah diamankan di Polresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat ini, Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar narkotika lainnya di balik penangkapan ini.***