-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Parkir Resmi atau Liar? Kenali Ciri-cirinya dan Jangan Sampai Tertipu!

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:18 WIB | 0 Last Updated 2025-06-24T23:18:23Z
Pemkot Bandung menata parkir guna menghindari kemacetan serta menciptakan Kota yang tertib dan nyaman (Humas Kota Bandung)

KabarKiri - Menata parkir bukan sekadar cara menghindari kemacetan. Lebih dari itu, ini adalah langkah penting menuju kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi.


‎Pemerintah Kota Bandung kini semakin gencar mencari solusi jitu melalui kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif.

‎Fokus utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan parkir yang adil dan tertib bagi semua.

‎Isu strategis ini menjadi tema utama dalam siaran kolaboratif Radio Sonata dan PR FM bertajuk “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan”, yang tayang pada Selasa, 24 Juni 2025.

‎Dua narasumber utama hadir langsung: Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

‎Menurut Sutaya, salah satu tantangan terbesar adalah terbatasnya lahan parkir di Kota Bandung.

‎“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, regulasi sudah diperkuat lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pengelolaan parkir secara legal dan terukur.

‎Sutaya menyampaikan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan:
‎“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas di lapangan. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat punya alternatif yang nyaman. Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam melapor, serta memperkuat koordinasi antar instansi terkait,” jelasnya.

‎Sementara itu, Yogi Mamesa dari Dishub Kota Bandung menyoroti pentingnya membedakan antara parkir resmi dan parkir liar.

‎“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan yang jelas. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan liar,” tegas Yogi.

‎Dishub sendiri saat ini mengelola 256 titik parkir tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah.

‎Edukasi terus dilakukan melalui sosialisasi dan penindakan, mulai dari pemasangan rambu larangan, petunjuk arah, hingga penindakan langsung di lapangan.

‎“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” tambah Yogi.

‎Untuk warga maupun wisatawan yang ingin parkir di pusat kota dengan aman dan tertib, Yogi merekomendasikan tiga lokasi strategis:

  • ‎Depan Bank BJB (Jalan Braga)
  • Basement Alun-Alun Bandung
  • Kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat

‎“Tempat-tempat itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus masuk dan keluar supaya tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” pungkasnya.***

×
Berita Terbaru Update