![]() |
| Akses jalan warga citeureup rusak dan nampaknya sudah tidak layak (KabarKiri) |
Kabarkiri - Akses jalan bagi warga Citeureup Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten. Nampaknya sudah tidak layak untuk digunakan, mengingat Jalan Batu terjal serta licin saat turun hujan.
Beberapa warga kampung Citeureup terlihat kesulitan untuk melewati Medan Jalan yang biasa mereka lalui setiap hari.
Namun apalah daya, akses jalan tersebut adalah satu-satunya jalur yang biasa digunakan warga kampung Citeureup Desa Sumur Batu Kecamatan Cikesek kabupaten Pandeglang Banten.
Pj. Kepala Desa Sumurbatu Suharto.S.Sos, harus mengambil langkah demi kesejahteraan masyarakat Desa Sumur Batu khususnya yang ada di kampung Citeureup, mengingat selain sulit untuk dilalui jalur tersebut juga membahayakan para pengguna jalan yang ada di wilayah itu.
Awak media kabarkiri.info dan liputankhusus.co.id saat mengunjungi salah satu rumah warga yang ada di kampung Citeureup Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten dibuat kesulitan, akses jalan yang cukup membahayakan untuk dilalui oleh warga sekitar.
Pasalnya beberapa kendaraan roda dua serta roda empat kesulitan menanjak saat hujan turun, begitupun beberapa warga yang menggunakan kendaraan roda dua terjatuh saat melalui jalan tersebut. Rabu (18/06/2025) pukul 15:15 waktu setempat.
Semestinya aparatur Desa Sumur Batu serta Kecamatan Cikeusik dapat memfasilitasi jalan yang biasa dilalui oleh warga kampung Citeureup, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk fasilitas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga kampung Citeureup Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten.
Fasilitas jalan desa untuk warga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah terkait jalan desa.
Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa juga menjadi kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk jalan desa sebagai bagian dari jaringan jalan.
Undang-undang ini juga mengatur tentang larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
Peraturan ini menjelaskan mengenai kriteria jalan desa, termasuk jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan Kabupaten, serta peran Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa.
Peraturan Daerah (Perda) terkait jalan desa:
Perda-perda ini biasanya mengatur lebih rinci mengenai pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan desa di tingkat daerah, termasuk kewenangan pemerintah desa dan sumber pembiayaan.
Kewenangan Pemerintah Desa:
Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk membangun dan memelihara jalan desa, serta mengajukan permohonan bantuan dana jika diperlukan.
Fasilitas Jalan Desa:
Jalan desa, sebagai fasilitas umum, harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas untuk pejalan kaki.
Kesimpulan:
Fasilitas jalan desa untuk warga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan penekanan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah terkait.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan desa sebagai fasilitas umum untuk kelancaran lalu lintas dan mobilitas warga.***

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
