Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Indeks Berita

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Polsek Serpong Utara Tidak Mampu Memberantas Pengedar Obat Keras Daftar G di Wilayahnya

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:44 WIB | 0 Last Updated 2025-06-04T13:44:12Z


KabarKiri - Berkedok toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol, yang ada di jalan Baru Kayu Gede Desa Paku Jaya,Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

Diketahui toko tersebut sudah lebih dari 2 bulan lamanya beroperasi di tempat itu, namun sayangnya jajaran Polsek Serpong Utara,diduga tidak mampu memberantas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. 

Mengingat masih bebas beroperasinya toko tersebut dan leluasa tanpa tersentuh hukum, aparat kepolisian tentunya dapat bertindak tegas mengingat peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol yang membahayakan generasi muda bangsa khususnya di Kecamatan Pinang kota Tangerang Banten. 

Diketahui toko tersebut milik Mukhlis koordinator lapangan Muklis, nama-nama diketahui setelah adanya percakapan antara awak media kepada beberapa toko yang ada di wilayah hukum Polsek Serpong Utara.

Di antara tokoh tersebut tidak ada yang mau menyebutkan namanya masing-masing sang penjaga toko tidak ingin namanya dicantumkan di beberapa media online. 

Diharapkan aparat kepolisian dapat memberantas juga menindak tegas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong Utara, sesuai dengan arahan jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, akan memberantas segala jenis mafia yang ada di Indonesia termasuk obat-obatan terlarang. 

Perlu diketahui bersama obat jenis eximer dan tramadol tidak memiliki izin edar dari dinas kesehatan, keberadaannya adalah ilegal. Sesuai dengan pasal yang berlaku Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi Kepada Kanit Reskrim Polsek Serpong Utara maupun Polres Metro Tangerang Selatan.


(Ema Mardiana)

×
Berita Terbaru Update