-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gerebek Kos-kosan di Bengkalis, Polisi Amankan Dua Pemuda dan Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 12 April 2026 | 15:49 WIB | 0 Last Updated 2026-04-12T12:51:48Z

KabarKiri – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di sebuah rumah kos, Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis ini, menyasar tersangka berinisial M.R (18) yang diketahui masih berstatus pelajar, serta seorang pemuda berinisial A.S (23).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan keresahan masyarakat. 

Lokasi kos-kosan tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Merespons laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan surveilans dan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di dalam kamar kos,” ujar AKP Tidar dalam keterangan resminya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram. 

Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi dan siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan transaksi.

Mirisnya, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pengembangan petugas.

“Berdasarkan tes urine, tersangka A.S dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sementara M.R negatif. Namun, keduanya tetap diproses karena keterlibatan dalam kepemilikan dan peredaran,” tambah Kasat. 

Kini, M.R dan A.S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat. 

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). 

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba merusak generasi muda di Bengkalis dengan narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor," tegasnya menutup pernyataan.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update