KabarKiri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika.
Sebuah rumah yang diduga kuat menjadi "safe house" sekaligus tempat transaksi berbagai jenis barang haram di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, berhasil dibongkar petugas pada Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh tim opsnal sekitar pukul 14.57 WIB tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial N.A (30).
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil yang signifikan.
Petugas menemukan beragam jenis narkotika yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.
"Dari tangan tersangka N.A, kami berhasil menyita 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat 3,35 gram. Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paket ganja seberat 0,93 gram dan satu butir pil ekstasi," ungkap AKP Tidar.
Temuan berbagai jenis narkoba ini memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan aktif dalam jaringan pengedar yang menyasar berbagai kalangan di wilayah Bengkalis.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka N.A tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ketegasan polisi dalam kasus ini semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Hal ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa tersangka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif.
Atas perbuatannya yang meresahkan, N.A kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba untuk bernapas di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Kami berkomitmen penuh menjalankan program P4GN. Penindakan tegas dan berkelanjutan adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda Bengkalis dari kehancuran akibat narkoba," tegasnya.
Pihak kepolisian juga kembali mengapresiasi peran aktif masyarakat Pangkalan Batang yang berani melapor.
"Keberanian warga adalah kunci. Jangan ragu melapor ke Call Center 110, identitas Anda kami jamin kerahasiaannya," pungkas AKP Tidar.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
