KabarKiri – Institusi Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak personel yang melanggar aturan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.S.I, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi di lapangan Mapolres Bengkalis, Senin (02/03/2026).
Aipda Asmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) Polres Bengkalis, resmi ditanggalkan status keanggotaannya.
Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat kepolisian.
Dalam amanatnya yang tegas, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
"Fungsi Propam seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin dan kehormatan anggota. Jika personel di dalamnya justru melanggar, maka tindakan tegas adalah konsekuensi mutlak demi konsistensi penegakan aturan," ujar Kapolres di hadapan seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Bengkalis.
Kapolres menekankan bahwa upacara PTDH ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan momen keprihatinan mendalam bagi keluarga besar Bhayangkara.
Namun, langkah pemecatan tetap diambil sebagai upaya terakhir untuk menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran pahit. Tidak ada tempat bagi personel yang tidak mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tambahnya.
Melalui upacara ini, manajemen Polres Bengkalis berharap seluruh anggota dapat meningkatkan loyalitas serta tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tanpa mencoreng seragam yang mereka kenakan.***
(FN)


%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
