KabarKiri – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba sukses menciduk seorang pria berinisial YM (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kecamatan Mandau, Rabu (11/3/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Tersangka YM yang menyadari kedatangan petugas sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim di lapangan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa operasi ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat di TKP, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Meski sempat mencoba kabur, kesigapan petugas membuat tersangka tak berkutik," ujar AIPDA Juliandi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,62 gram.
- 1 unit ponsel merk Infinix sebagai alat komunikasi transaksi.
- 1 buah kaca pirex.
- 1 kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, YM bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial M.
Tersangka mengaku berperan sebagai penyalur bagi para pembeli di wilayah Mandau. Saat ini, sosok M telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Hasil tes urine juga mempertegas keterlibatan tersangka dengan hasil positif Methampetamin.
Kini, YM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba melalui program P4GN. Masyarakat pun diminta terus bersinergi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
