KabarKiri – Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan telepon seluler yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa penangkapan besar ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Benar, tim Resmob telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam rantai tindak pidana pencurian hingga penadahan satu unit handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis," ujar AIPDA Juliandi dalam keterangan resminya.
Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor: LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau. Peristiwa bermula setahun silam, tepatnya Selasa (11/3/2025) di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, tepat di persimpangan pangkalan ojek.
Korban berinisial H (36), saat itu tengah mengantarkan paket kepada pelanggan. Namun, situasi memanas hingga terjadi perkelahian fisik antara korban dan pelanggan yang kemudian dilerai warga.
Di tengah kekacauan tersebut, ponsel milik korban terjatuh dari genggaman. Saat keributan mereda, ponsel senilai Rp5.999.000 tersebut telah raib digondol pelaku yang memanfaatkan situasi.
Keuletan Tim Resmob 125 membuahkan hasil pada Kamis (5/3/2026). Petugas berhasil melacak keberadaan unit ponsel Vivo V29 warna merah milik korban di tangan tersangka M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
Dari nyanyian M.N.F, polisi melakukan pengejaran berantai:
1. M.W (54) diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, selaku pihak yang menjual barang kepada M.N.F.
2. F.A (19) kemudian diringkus sebagai rantai penadah pertama.
Puncaknya, tim berhasil menciduk
3. Z (61) di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama (eksekutor) pencurian di lokasi kejadian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak dan kuitansi pembelian asli milik korban.
"Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AIPDA Juliandi.
Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Kabupaten Bengkalis.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
