KabarKiri - Pasca pengesahan final dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian pada Hukum Acara Pidana (KUHAP) per tanggal 2 Januari 2026, praktisi hukum sekaligus tokoh pemerhati keadilan. Minggu.(4/1/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, Yudistira menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif dan restoratif.
Poin-Poin Utama Pernyataan Yudistira Nasution, Pentingnya Edukasi Aparat Penegak Hukum: Yudistira menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan mentalitas penyidik, jaksa, dan hakim.
"Jangan sampai semangat dekolonisasi dalam KUHP baru ini terhambat oleh pola pikir lama yang masih terpaku pada paradigma kolonial," ujarnya.
Implementasi Keadilan Restoratif: Beliau menyambut baik penguatan peran Restorative Justice yang kini memiliki landasan hukum lebih kokoh.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan mengatasi masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan.
Sorotan Terhadap Pasal-Pasal Krusial: Meski mendukung modernisasi hukum, Yudistira juga mengingatkan agar pengawasan terhadap pasal-pasal yang bersinggungan dengan kebebasan berpendapat tetap dilakukan secara ketat guna menghindari multitafsir di lapangan.
"2 Januari 2026 adalah tonggak sejarah. Kita akhirnya benar-benar meninggalkan warisan Belanda secara menyeluruh. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa hukum ini bekerja untuk rakyat kecil, bukan hanya menjadi instrumen kekuasaan," tegas Bung Yudistira Nasution di hadapan awak media.
Dampak Terhadap Proses Peradilan
Dengan berlakunya aturan baru ini, terdapat penyesuaian signifikan dalam prosedur penangkapan, penahanan, hingga jenis pemidanaan yang kini lebih beragam, termasuk adanya sanksi kerja sosial untuk tindak pidana tertentu.
Yudistira Nasution menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan akademisi untuk terus mengawal masa transisi ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat berjalan beriringan.***

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
