-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menekan Upah Demi Investor Adalah 'Bunuh Diri Ekonomi'?

Selasa, 13 Januari 2026 | 08:06 WIB | 0 Last Updated 2026-01-13T01:38:03Z


KabarKiri – Klaim Indonesia sebagai "Negara Paling Optimis di Dunia" menyambut 2026 terasa sebagai paradoks yang menyakitkan bagi kaum buruh di Jawa Barat. Di tengah polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sepertinya berujung sengketa di PTUN.

Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, memberikan analisis tajam terkait bahaya laten di balik perubahan, pengurangan, dan penghapusan sektor rekomendasi Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan diduga sebagai bentuk pelanggaran PP 49/2025 yang didukung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepada awak media, Wahyu menyoroti fenomena "Panic Policy" di mana Pemprov Jabar rela melanggar aturan pengupahan demi mengakomodasi tekanan investor atau bahkan permintaan Apindo Provinsi, seperti yang terjadi secara telanjang di Kabupaten Garut.

Wahyu membedah kesalahan fundamental pemerintah yang terlalu terobsesi pada Supply-Side Economics (memanjakan produsen/investor) namun mematikan Demand-Side (daya beli konsumen). 

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 53% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh Konsumsi Rumah Tangga.

"Pemerintah bermimpi pertumbuhan ekonomi 8%, tapi di saat bersamaan Wamenaker dan Gubernur menekan upah buruh. Ini logika yang bertabrakan. Buruh adalah konsumen terbesar. Jika upah sektoral dihilangkan, daya beli kian tergerus. Lantas, siapa yang akan menyerap produk industri dan UMKM? Tidaklah berarti menggali lubang resesi daya beli di tengah sorak sorai investasi semu?," papar Wahyu, Selasa (13/1).

Kasus Garut: Preseden Buruk Market Distortion
Wahyu mengangkat kasus Kabupaten Garut sebagai contoh nyata distorsi pasar. Di Garut, Dewan Pengupahan (Tripartit) telah menyepakati UMSK berdasarkan kajian produktivitas daerah. Namun, depeprov mengintervensi, Gubernur menganulir kesepakatan tersebut hanya karena Apindo Propinsi Jawa Barat keberatan. Lho? Apa urusan Apindo Provinsi menurut PP 49/2025? Toh! Apindo Kabupaten sudah setuju adanya UMSK di Kabupaten Garut? Tanpa paksaan, tanpa negosiasi alot dan berbelit?. 

"Ini berbahaya. Berbeda dengan Pemprov Jateng, Jatim maupun Banten yang SK kan rekomendasi Kabupaten/Kota, Pemprov Jawa Barat justeru mengintervensi sehingga berpotensi merusak mekanisme pasar yang adil. 

Jawa Barat tidak boleh terjebak dalam Race to the Bottom bersaing menawarkan kemiskinan buruh demi menarik investasi 'kutu loncat' yang tidak loyal," tegasnya.

Solidaritas Kelas: Senior Mengawal Pondasi Ekonomi


Menjawab sentimen publik yang menyebut buruh "rakus" dan "tidak bersyukur", Wahyu memberikan klarifikasi teknis yang sering luput dari pemberitaan. Ia menegaskan bahwa regulasi UMK dan UMSK secara hukum diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 tahun.

"Publik harus paham, mayoritas massa aksi baik dari FSPMI maupun konfederasi/federasi lainnya adalah buruh senior yang upahnya sudah jauh di atas UMSK hasil perundingan Bipartit (Skala Upah). Keterlibatan kami turun ke jalan adalah bentuk Tanggung Jawab Moral Ekonomi. Kami sadar, jika upah dasar buruh baru (Gen Z) dilemahkan, maka struktur ekonomi jangka panjang akan runtuh," jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa jika buruh baru masuk dengan upah murah tanpa perlindungan sektoral, mereka tidak akan mampu menjadi penggerak ekonomi. 

"Anak-anak muda yang baru lulus sekolah adalah masa depan pasar domestik. Jika mereka dimiskinkan sejak hari pertama kerja, kenyataan tak seindah ekspektasi. Visi Indonesia Emas 2045 bisa saja menjelma menjadi mimpi buruk. Jadi, kami bukan rakus, kami sedang menyelamatkan pondasi ekonomi bangsa dari kebijakan jangka pendek yang salah atau harus diuji keabsahannya." ujar Wahyu. 

"Pak Purbaya mau tidak ya jadi saksi ahli? Supaya jelas dan gamblang, ada tidaknya ketidaksesuaian kebijakan Pemprov Jabar. Terkait goodwill Presiden dengan PP 49/2025 sebagai Program Strategis Nasional dan target pertumbuhan ekonomi 8% serta visi Indonesia Emas 2045," harap Wahyu tersenyum. 

Jika investor memang tidak mampu, Wahyu mengingatkan bahwa UU Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme Penangguhan Upah Minimum yang legal lewat audit akuntan publik, bukan dengan cara menghapus sektornya secara permanen yang merugikan seluruh angkatan kerja.***
×
Berita Terbaru Update