KabarKiri – Upaya memperjuangkan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Jumat (9/1).
Yudistira Nasution resmi mengajukan permohonan uji materiil judicial review terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara kritik terhadap Presiden
Langkah hukum ini diambil karena aturan tersebut dinilai mengandung pasal-pasal "karet" yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat dan mengancam hak konstitusional warga negara.
Alasan Pengajuan Gugatan
Dalam keterangan resminya, Yudistira Nasution menegaskan bahwa kritik adalah elemen vital dalam sebuah negara demokrasi.
Menurutnya, batasan yang terlalu ketat dalam undang-undang tersebut justru menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
"Presiden adalah jabatan publik yang kinerjanya harus terus diawasi. Jika masyarakat merasa takut untuk mengkritik karena bayang-bayang sanksi pidana atau administratif yang tidak jelas batasannya, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya," ujar Yudistira.
Poin-Poin Keberatan Utama
Ada beberapa poin krusial yang menjadi landasan Yudistira dalam melakukan uji materiil ini
Pasal Multi-tafsir Adanya frasa yang tidak spesifik mengenai definisi "penghinaan" vs "kritik objektif".
Efek Jera (Chilling Effect): Aturan tersebut dianggap membuat masyarakat memilih diam (self-censorship) daripada berisiko berhadapan dengan hukum.
Keselarasan dengan UUD 1945: Pemohon menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Dampak Bagi Masyarakat
Yudistira berharap melalui gugatan ini, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan batasan yang jelas mengenai mana yang merupakan serangan terhadap harkat martabat pribadi dan mana yang merupakan kritik terhadap kebijakan publik.
Ia menekankan bahwa tujuannya bukan untuk melegalkan fitnah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menagih janji dan mengevaluasi jalannya pemerintahan tanpa rasa was-was
Penutup
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diharapkan akan segera digelar untuk mendengarkan argumen lebih mendalam dari pihak pemohon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan aktivis hak asasi manusia sebagai tolok ukur kebebasan berekspresi di tanah air.***
.jpg)
%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
