KabarKiri - Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kost Perum Sudirman Blok E No. 8, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/1/2026).
Korban, API, telah membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/112/I/2026/SPKT Polresta Tangerang.
Kronologis kejadian, kendaraan bermotor Yamaha NMAX warna hitam (A 6491 XY) diparkir di area kost dalam keadaan terkunci, namun hilang saat korban hendak berangkat kerja sekitar pukul 08.00 WIB.
Kendaraan yang hilang adalah:
- Merek/Tipe: Yamaha NMAX
- Warna: Hitam
- Nomor Polisi: A 6491 XY
- Tahun: 2019
Korban API mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp18.000.000,-. API berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku pencurian.
"Dengan adanya laporan resmi ini, saya berharap pihak Kepolisian Polresta Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional," kata API.
Polresta Tangerang belum memberikan jawaban terkait kasus ini.***
(Ema)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
