KabarKiri - Sungguh ironis sekali turun nya tim Kejaksaan Agung RI menjemput Ketia DPRD Purwakarta di kantornya, menjadi catatan dan tanda tanya sejumlah pihak.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum Muhammad Azhar Al Asy'ari, S.H, mengkritisi penjemputan Ketua DPRD Purwakarta dan yang lainnya oleh pihak tim Kejaksaan Agung RI.
Aneh, sejak kapan Lapdu bisa langsung menjemput.
Biasanya kan berkirim surat, berupa panggilan,” kata Azhar, pada hari Selasa (30/12/2025). Dilangsir dari media. Pojoksatu
Kasus penjemputan ketua DPRD Purwakarta di kantornya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI, menjadi pertanyaan publik sejak kapan Lapdu bisa langsung menjemput orang.
“Kalau begitu, saya yakin banyak Lapdu di setiap APH dari mulai di Kejari, Kejati dan Kejagung. Kenapa Lapdu-lapdu itu tidak langsung menjemput orang yang dilaporkan,” jelas Azhar.
Praktisi hukum muda ini juga menyayangkan, kenapa pimpinan dewan yang lainnya juga tidak dijemput atau diberi panggilan untuk datang ke Kejagung RI.
“Kabarnya yang hari selasa itu Cuma ada dua pimpinan, biar adil dua pimpinan yang belum diperiksa harus juga turut di periksa,” tambah Azhar.
Namun, sejauh ini dirinya ( Azhar ) tidak mengetahui secara pasti apakah dua pimpinan yang belum di periksa akan diperiksa atau bahkan sudah diperiksa
“Informasinya tertutup, tapi mudah-mudahan pimpinan yang belum diperiksa segera diperiksa juga. Biar adil,” tutup Azhar.
“Jadi saya luruskan informasinya, itu ada Laporan Pengaduan bukan OTT seperti isu yang berkembang,” kata Febri, melalui sambungan seluller, Jum’at (26/12) yang lalu.
Febri juga melanjutkan bahwa yang datang ke Kejari Purwakarta yaitu tim Opsnal dari Kejaksaan Agung RI.
“Hari rabu yang bersangkutan (Kasi Pidsus), tidak ngantor kemungkinan harus bolak balik untuk diperiksa di Kejagung,” tambah Febri, mengakhiri pembicaraan.***
(Tim & Nurhapipah)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
