KabarKiri – PT Sinar Inti Sawit (PT SIS) mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru, pada Selasa (9/12/25) kemarin.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengklarifikasi beredarnya unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) di tengah masyarakat Riau.
Direktur PT SIS, Suryanto Lim, dalam pertemuan tersebut menyampaikan klarifikasi resmi, menegaskan bahwa manajemen maupun karyawan perusahaan tidak terlibat dalam pembuatan ataupun penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
"Kami datang untuk menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di Riau. Kami berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Suryanto Lim.
Ia juga menyatakan keterbukaan perusahaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna menelusuri sumber unggahan yang beredar, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk H. Tarlaili, menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa konten yang berpotensi menyinggung identitas masyarakat harus disikapi dengan kehati-hatian demi menjaga persatuan.
“LAMR akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan menyeluruh atas persoalan yang berkembang,” kata Datuk Tarlaili.
Dalam kesempatan yang sama, pertemuan tersebut juga membahas isu terpisah terkait penyitaan kebun kelapa sawit yang dikelola PT SIS oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kebun seluas sekitar 732,69 hektare di Desa Pamesi dan Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dinilai berada dalam kawasan hutan.
Satgas PKH telah memasang papan penanda penyitaan di lokasi sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penertiban pengelolaan kawasan hutan.
Menanggapi penyitaan ini, Suryanto Lim menyatakan keyakinannya bahwa lahan yang dikelola perusahaannya berada di luar kawasan konservasi hutan dan diperoleh berdasarkan izin lokasi yang sah serta melalui proses pembelian kebun masyarakat secara bertahap.
"PT SIS menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menempuh mekanisme hukum serta administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Suryanto.
(FN)


%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
