KabarKiri – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak perempuan sebagai pelaku terhadap ayah kandungnya sendiri di Duri berhasil diselesaikan secara damai.
Mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis ini mencapai titik temu kekeluargaan dan kesepakatan damai di Kantor Satreskrim Polres Bengkalis pada Jumat (12/12/2025).
Peristiwa keributan yang sempat menggegerkan warga setempat ini terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Insiden ini melibatkan pelaku bernama Ayu (29) dan ayahnya, Sunyoto, serta beberapa warga yang turut melerai kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan tersebut berawal dari perselisihan internal keluarga (No Hp toke ikan) yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh Ayu terhadap ayahnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan kronologi penanganan kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan pihak keluarga, tim piket fungsi Satreskrim Polres Bengkalis segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan rumah Pelaku," ujar Iptu Yohn Mabel kepada awak media.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penjemputan pelaku, mediasi awal dan mengarahkan para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di kantor Satreskrim.
Proses mediasi berlangsung di ruang Satreskrim Polres Bengkalis, Duri. Dalam pertemuan tersebut, Ayu secara terbuka menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada ayahnya, Sunyoto, dan seluruh keluarga besar ibu Aidawati, Danuartha, Malahayatty, dan Fredi Noza.
Mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan damai yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak yang terlibat:
- Permohonan Maaf: Ayu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
- Pernyataan Tidak Mengulangi: Pelaku membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali di masa mendatang.
- Penghapusan Postingan Medsos: Ayu bersedia menghapus postingan buruk (Hoax) di media sosial yang ditujukan kepada Ibu Aidawati, Danuartha, dan Fredi Noza (Ketua Aliansi Anak Melayu).
Iptu Yohn Mabel menegaskan bahwa kesepakatan damai ini bersifat mengikat.
"Perdamaian ini dilakukan dan disepakati oleh ketiga belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar kesepakatan damai ini, mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegasnya.
Di tempat yang sama, Fredi Noza, selaku Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu, menyampaikan apresiasi besar kepada Satreskrim Polres Bengkalis yang telah bertindak cepat dan berhasil mendamaikan kasus perselisihan di tengah masyarakat ini.
Menutup keterangannya, Iptu Yohn Mabel menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Bengkalis sebagai bagian dari komitmen institusi untuk melindungi siapapun dari segala bentuk kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi, agar dapat segera ditangani dan dicegah sejak dini.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
