![]() |
| Kepala Desa (Jaro) Saiful, S.E menyalurkan insentif para Ketua RT dan LINMAS secara simbolis, di aula kantor desa setempat (KabarKiri) |
KabarKiri – Ditengah kebingungan para pemimpin ditingkat desa, dampak dari penghentian Dana Desa tahap II Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 81, banyak kepala desa tidak dapat membayar insentif para guru PAUD, insentif guru ngaji, kader PKK, kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Linmas dan Ketua RT.
Tetapi bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Ruguk dibawah kepemimpinan Kepala Desa (Jaro) Saiful, S.E tetap berupaya keras untuk tetap menyalurkan haknya bagi para kader, RT, Linmas yang sudah 6 bulan belum menerima insentif melalui solusi yang telah disampaikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran yang belum dapat diselesaikan akibat perubahan pengaturan Dana Desa.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh desa adalah :
- Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
- Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
- Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa.
- Memanfaatkan SILPA tahun 2025.
- Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Tepat pada Hari Senin 22 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa (Jaro) Saiful, S.E didampingi staf desa menyalurkan insentif para Ketua RT dan Linmas, Guru Ngaji, Guru PAUD dan seluruh kader terhitung periode bulan Juli - Desember 2025 (semester II).
Pembagian insentif ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemerintah Desa Ruguk terhadap peran penting para kader Posyandu, guru PAUD, Linmas, RT, dan RW dalam menjaga kesehatan masyarakat, pendidikan anak usia dini, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan wilayah Desa Ruguk.
Selain itu juga, penyaluran insentif tersebut sebagai bentuk komitmen Jaro Saiful dalam mendukung kinerja aparatur desa sekaligus penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab yang telah dijalankan oleh para Ketua RT, LINMAS, Guru PAUD, Guru Ngaji serta seluruh kader desa agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa (Jaro) Saiful, S.E pada saat memberikan sambutan di kegiatan penyaluran insentif, RT, LINMAS dan seluruh kader yang bersumber dari dana BUMDes yang belum terserap atau terpakai, juga Silpa atau Dana Bagi Hasil Pajak (DBH).
"Perlu diketahui bahwa insentif Ketua RT dan Linmas serta seluruh kader bersumber dari Dana Desa. Berbeda dengan kabupaten lain atau desa lain yang memiliki sumber pendapatan asli desa (PADes). Isu yang berkembang saat ini bahwa para kepala desa demo ke Jakarta pada waktu itu menuntut dana desa. Bukan? Tetapi menuntut hak bagi para RT, LINMAS, Guru PAUD, Guru Ngaji serta seluruh kader yang bersumber dari Dana Desa tahap II untuk dicairkan. Itu yang kami perjuangkan, namun hingga penutupan akhir tahun tidak juga kunjung dicairkan oleh pemerintah, " ungkapnya.
Pada momen tersebut, Jaro Saiful menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran insentif bagi para RT, LINMAS, Guru PAUD, Guru Ngaji serta seluruh kader.
Hal tersebut bukan kesengajaan atau keterlambatan dari pemerintah desa, tetapi aturan pemerintah yang dipatuhi oleh semua desa.
Selain itu, juga Jaro Saiful memberikan sosialisasi atau pencerahan terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ruguk yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Ruguk. Sebab nantinya semua kebutuhan masyarakat ada di Kopdes Merah Putih Desa yang berlokasi di Dusun Tasik.
Iapun berharap, dukungan seluruh elemen masyarakat termasuk RT, LINMAS serta seluruh perangkat desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan penyerahan insentif secara simbolis kepada perwakilan penerima.***
(Alfian)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
