-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hak Jawab: Pimpinan PT. Dwi Putra Laksana Klarifikasi Berita Tentang Perizinan Perusahaannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 05:15 WIB | 0 Last Updated 2025-12-11T22:15:15Z
 
Pimpinan PT. DPL, Johani didampingi owner perusahaan AM saat memberikan klarifikasi (KabarKiri)

KabarKiri - Pimpinan PT. Dwi Putra Laksana, Johani memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudul "Diduga Tanpa Memiliki Izin Lengkap, Peternakan Ayam Petelur di Desa Bangun Rejo Rugikan Masyarakat Belasan Tahun".

Johani selaku pimpinan perusahaan peternakan ayam petelur di Dusun Bangun Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa informasi atau berita tersebut tidak semuanya benar.

"Melalui hak jawab ini, kami membantah bahwa dugaan perusahaan kami tidak memiliki izin. Dan makanya sampai sekarang beroperasi aman-aman saja, karena semua dokumen surat menyurat sebagai dasar legalitas perusahaan kami lengkap," ucapnya kepada media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, perusahaan yang berada di wilayah administratif Desa Bangun Rejo, miliknya tersebut sangatlah mentaati peraturan yang pemerintah, terutama di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Saya berharap issue pemberitaan yang menyudutkan perusahaan kami, tidak akan terulang lagi serta saya berharap hak jawab ini bisa di fahami oleh semua orang yang mengetahui atau membaca di media online ini," harapnya.

Setiap media massa dalam menyuguhkan berita, media massa (baik cetak ataupun digital) tidak serta merta bisa dikatakan benar dan berita tersebut bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. 

Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi.

Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak jawab merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok terkait dalam memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap informasi pemberitaan yang keliru dan berpotensi untuk merugikan nama baiknya.***



(Alfian)
×
Berita Terbaru Update