KabarKiri — Suasana Kabupaten Purwakarta memanas. Ribuan buruh dari berbagai kawasan industri turun ke jalan, memadati kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, menyusul kebuntuan total (deadlock) rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun mendatang, Senin (22/12).
Aksi besar-besaran ini praktis melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama. Massa datang bergelombang sejak pagi hari, membawa spanduk, poster tuntutan, serta pengeras suara yang terus menggema.
Satu pesan mereka jelas: menolak keras penetapan indeks alfa 0,6 dan menuntut keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh.
Alfa 0,6 Dinilai Bentuk Kemunduran
Kekecewaan buruh memuncak setelah unsur pemerintah dalam Depekab bersikeras mengusulkan indeks alfa di angka 0,6.
Angka tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan daerah industri lain di Jawa Barat yang berani menggunakan alfa 0,9.
Perwakilan buruh, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada dasar rasional bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengambil opsi terendah dalam rentang regulasi.
“Deadlock! Sekarang tinggal diskresi Bupati sebagai harapan terakhir kaum buruh. Daerah lain seperti Bekasi dan Cianjur sudah menggunakan indeks 0,9, padahal pertumbuhan ekonomi mereka justru lebih tinggi dari Purwakarta. Kalau Purwakarta memakai alfa 0,6, itu artinya buruh akan makin tertinggal jauh dari wilayah industri lain,” tegas Wahyu di tengah kepungan massa.
Ia juga mempertanyakan pemahaman unsur pemerintah terhadap semangat kebijakan nasional.
“Apakah unsur pemerintah tidak memahami maksud Presiden Prabowo yang membuka ruang penggunaan alfa 0,9? Ini bukan sekadar angka, ini soal keberpihakan,” lanjutnya.
Ancaman Ketertinggalan Wilayah Industri
Buruh menilai, keputusan menggunakan alfa 0,6 bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan daya tarik Purwakarta sebagai kawasan industri.
Upah yang tertinggal jauh dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan sosial dan memicu eksodus tenaga kerja terampil ke daerah lain.
Menurut aliansi buruh, jika Bekasi dan daerah industri lain terus melaju dengan kebijakan upah progresif, sementara Purwakarta memilih langkah konservatif, maka kesenjangan kesejahteraan buruh akan semakin dalam.
UMSK Mandek Sejak 2020
Tak hanya UMK, massa juga menyoroti nasib Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dinilai stagnan dan nyaris diabaikan.
Fakta bahwa UMSK Purwakarta tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020 menjadi salah satu pemicu kemarahan buruh.
Kekecewaan bertambah ketika dalam rapat perundingan terakhir, unsur Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disebut hadir tanpa membawa satu pun bahan perundingan terkait UMSK.
“UMSK ini seperti dianaktirikan. Sejak 2020 tidak pernah naik, dan dalam rapat terakhir bahkan tidak ada konsep yang dibawa. Ini jelas bentuk ketidakseriusan,” ujar Wahyu.
Ultimatum dan Ancaman Eskalasi
Melihat kebuntuan yang terus berlarut, aliansi buruh mengeluarkan ultimatum keras.
Jika tuntutan tidak segera direspons dan keputusan berpihak pada buruh tidak diambil, eskalasi aksi dipastikan akan meningkat.
Aliansi menyatakan, pada sore hari ini massa buruh berpotensi kembali berdatangan dalam jumlah lebih besar untuk memenuhi kompleks kantor Pemda Purwakarta.
Buruh mendesak Bupati Purwakarta agar tidak bersembunyi di balik mekanisme formal, melainkan berani menggunakan diskresi demi melindungi kesejahteraan pekerja.
“Bola sekarang ada di tangan Bupati. Jika pemerintah daerah tidak berani mengambil sikap, jangan salahkan buruh jika tekanan akan terus diperbesar,” tegas perwakilan aliansi.
Tuntutan Utama Aksi Buruh:
- Menetapkan indeks alfa 0,9 (batas atas) untuk UMK Purwakarta agar setara dengan daerah industri lain.
- Menaikkan UMSK Purwakarta yang stagnan sejak tahun 2020.
- Mendesak Bupati Purwakarta menggunakan diskresi sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada kesejahteraan buruh.
Aksi ini menandai babak baru perjuangan buruh Purwakarta. Deadlock Depekab bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah berubah menjadi ujian politik dan moral bagi pemerintah daerah: berpihak pada angka, atau berpihak pada manusia yang menggerakkan roda industri.***

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
