“Sudah tiga minggu berlalu dan kami belum dihubungi oleh pihak Pemda. Padahal di akhir audiensi pihak DPRD sudah mewanti-wanti kepada Pj. Sekda yang mewakili bupati agar secepatnya, minimal satu minggu setelah audiensi, ada keputusan final terkait dana kerahiman. Pada audiensi tersebut kami menolak opsi di tahun 2026 karena ini sudah terabaikan terlalu lama, hingga saat ini sudah mau memasuki delapan bulan,” tutur Entang Sobur, sesepuh para pedagang, dengan nada lirih.
Sebagaimana diketahui, audiensi tersebut dilakukan setelah tujuh bulan penantian pasca kebakaran pada Maret lalu.
Paguyuban pedagang korban kebakaran GS Pasjum, didampingi BELA PURWAKARTA, mendatangi rumah para wakil rakyat untuk memastikan keputusan final terkait nasib mereka.
Audiensi yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD itu turut dihadiri oleh unsur pimpinan, yaitu Luthfi Bamala selaku Wakil Ketua DPRD, bersama jajaran Komisi II di antaranya Dedi Juhari, Teddy Nandung Heryawan, Ceceng Abdul Qodir, Agus Wijaya, dan Lina Yuliani.
Sementara dari pihak Pemkab Purwakarta, bupati diwakili oleh Pj. Sekda Nina Herlina.
Audiensi berlangsung hangat saat para pedagang mengungkapkan kekecewaannya.
Mereka kecewa karena setelah tujuh bulan menunggu, jawaban dari Pj. Sekda menyebutkan bahwa dana kerahiman baru akan dialokasikan pada tahun 2026 dan diperkirakan terealisasi pada Maret. Artinya, pedagang harus menunggu lima bulan lagi.
“Kami sudah menanti selama tujuh bulan, maka akan genap satu tahun kami dalam penderitaan sejak Maret 2025 dan harus menunggu lagi hingga Maret 2026. Tentu ini bukan solusi yang manusiawi,” ujar Enung, salah satu pedagang.
Pedagang lain, Ratna, turut menyampaikan kekecewaannya.
“Pj. Sekda menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Pemkab masih memverifikasi data pedagang. Kami tidak habis pikir, kok selama itu untuk mendata hingga berbulan-bulan. Kami ini bukan pedagang fiktif. Kenapa juga hingga sekarang kami tidak dipanggil untuk diverifikasi agar sinkron dengan data Pemda. Sangat di luar nalar sekali,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Ali Akbar, Ketua PMII Kabupaten Purwakarta yang turut hadir, menegaskan pentingnya keseriusan Pemda.
“Peristiwa kebakaran itu di bulan Maret. Jika ditangani serius dan fokus, sesungguhnya Pemda punya kesempatan di bulan Juli untuk mengalokasikan dana kerahiman di APBD Perubahan 2025, dan tentunya sekarang mestinya sudah bisa terealisasi. Bahkan, peristiwa kebakaran GS Pasar Jum’at lebih dulu dari pembongkaran bangunan liar di Tegal Munjul, yang justru penanganan kerahimannya lebih cepat diselesaikan. Di sini sudah jelas terlihat tidak adanya keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan,
“Setelah menunjukkan tindakan pengabaian, Pemda dengan dinginnya memberikan opsi pengalokasian pada tahun 2026. Ini sudah melewati batas kewajaran dan tidak berperikemanusiaan.
Seharusnya malu dengan jargon Purwakarta ISTIMEWA. CSR dari ratusan perusahaan di Purwakarta bisa jadi solusi jika ada Itikad Baik untuk menyelesaikan di tahun 2025.”
Dari pihak DPRD, sejumlah anggota Komisi II memberikan opsi agar dana kerahiman tetap bisa dicairkan di tahun 2025. Ada yang menyarankan penggunaan dana talangan dan ada pula yang mengusulkan pemanfaatan dana CSR perusahaan.
Anggota Komisi II, Ceceng Abdul Qodir, meyakinkan bahwa CSR tidak terbatas pada bantuan lingkungan sekitar perusahaan.
“Sudah banyak contoh perusahaan menyalurkan CSR-nya ke luar wilayah, bahkan PJT II yang berdomisili di Purwakarta pernah menyalurkan CSR saat terjadi bencana di Bandung Barat.”
Ia menegaskan,
“Di Purwakarta ada sekitar 400 perusahaan. Jika setiap perusahaan menyalurkan CSR-nya untuk membantu satu pedagang terdampak kebakaran yang berjumlah 200 orang, maka hanya butuh 200 perusahaan. Kembali lagi ke Itikad Baik Pemda, mau tidak lebih kreatif dan inovatif.”
Anggota lain juga menyarankan agar Pemda mengoptimalkan peran Bank BJB sebagai solusi pendanaan kerahiman.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan rohaniawan Ustadz Sanusi turut menyoroti sikap lamban Pemkab.
“Dengan banyaknya masukan dari DPRD, seyogyanya Pemkab tidak kaku dalam mencarikan solusi. Karena langkah kaku dan memakan waktu tersebut berimbas pada kehidupan pedagang korban kebakaran yang sudah berbulan-bulan ‘dimiskinkan’ oleh keadaan,” tuturnya.
Kondisi sulit dialami para pedagang, seperti Asep yang mengaku bahkan tak mampu membayar tiket parkir ketika istrinya dirawat di rumah sakit hingga harus menjaminkan KTP kepada petugas parkir.
Pedagang lain, Erwin, mempertanyakan kepedulian Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang notabene mantan Bupati Purwakarta dua periode.
“KDM yang kami kenal selalu gerak cepat membantu warga, tapi kenapa dalam persoalan kebakaran Pasar Jum’at beliau tidak ada reaksi. Kami ingin dikunjungi KDM dan mendapat solusi,” ujarnya.
“Apalagi GS Pasar Juma’ah adalah pusat perniagaan legendaris yang pastinya dikenang oleh para mantan bupati, termasuk beliau.”
Aktivis sosial Ali Novel Magad atau Bang Alno juga memberikan gagasan alternatif.
“Jika 10 persen dari penduduk Purwakarta berdonasi melalui program ‘Poe Ibu’ yang telah dilaunching Bupati sejak 6 Oktober 2025, maka dalam waktu sebulan bisa terkumpul miliaran rupiah.
Dana ini bisa dipakai untuk membantu kerahiman pedagang Pasjum korban kebakaran. Sekaligus membuktikan bahwa program ‘Poe Ibu’ ini tepat guna dan solutif terhadap situasi darurat,” ujarnya.
Menyikapi semua hasil audiensi tersebut, Founder Bela Purwakarta, Aa Komara, menilai peristiwa ini sebagai “Tragedi Kemanusiaan”.
“Kami berikhtiar mencari solusi alternatif dengan meminta atensi dari Pemerintah Pusat, agar visi Humanisme yang digelorakan Presiden RI Prabowo Subianto di sidang majelis umum ke-80 PBB dapat terwujud nyata di Purwakarta. Semoga Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terlaksana secara nyata, bukan hanya simbolik,” tegasnya.
Sementara itu, kalangan praktisi hukum menilai bahwa penyelesaian persoalan ini kembali pada Itikad Baik Bupati untuk segera mengakhiri penderitaan para korban
“Jika ditemukan fakta bahwa peristiwa kebakaran terjadi akibat kelalaian pihak tertentu atau ada unsur kesengajaan, maka para pedagang berhak mengajukan class action untuk mendapatkan kompensasi yang layak, bukan hanya dana kerahiman,” tutur seorang advokat senior di Purwakarta.***
Tag Terpopuler
› Pasar Jumaah
› Peristiwa
› Polres Purwakarta
Solusi Kebakaran Pasjum: Itikad Baik Bupati, Atensi Gubernur dan Humanisme Presiden
Solusi Kebakaran Pasjum: Itikad Baik Bupati, Atensi Gubernur dan Humanisme Presiden
Redaksi KabarKiri.info
Senin, 03 November 2025 | 05:58 WIB |
0
Last Updated
2025-11-02T22:58:54Z
KabarKiri - Sudah tiga pekan pasca audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Purwakarta bersama pedagang korban kebakaran GS Pasar Juma’ah (Pasjum) dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, situasi tak menentu masih dirasakan para pedagang.

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
