KabarKiri — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. mengambil langkah cepat menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung kedua guru, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra Andi Tenri Indah, serta perwakilan Pemprov Sulsel termasuk Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, Dinas Pendidikan, dan BKD.
Dalam suasana hangat dan penuh empati, Didik Farkhan menyampaikan pesan Jaksa Agung agar penyelesaian kasus kedua guru ini dilakukan dengan mengedepankan hati nurani.
“Kami memahami Pemprov menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang inkrah. Namun, penegakan hukum harus pula mengandung rasa keadilan dan kemanfaatan,” ujar Didik Farkhan.
Kajati Sulsel pun secara resmi meminta
Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur terkait PTDH kedua guru tersebut.
Penundaan itu dimaksudkan agar keduanya dapat menempuh langkah hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar penerbitan SK PTDH.
Didik menegaskan, Kejati Sulsel akan mengawal proses PK yang diajukan oleh Rasnal dan Abdul Muis setelah menemukan fakta serta bukti baru dari orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara.
“Kami mendukung upaya PK ini sebagai jalan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud,” imbuhnya.
Tangis Haru Guru Menjelang Pensiun
Pertemuan di Kejati Sulsel itu diwarnai suasana haru. Abdul Muis, yang akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi, tak kuasa menahan air mata.
“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang diberikan,” ujar Muis dengan suara bergetar sambil memeluk Kajati.
Bagi Muis dan Rasnal, dukungan Kejaksaan ini menjadi harapan baru untuk mendapatkan keadilan di penghujung masa pengabdian mereka sebagai pendidik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi terkait pungutan sukarela Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022 sempat membebaskan keduanya dari segala dakwaan.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sulsel menerbitkan SK PTDH. Melalui PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi formil, tetapi juga dari nilai kemanusiaan.***
(Sapriaris)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
