-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Jaminan Kesehatan Semesta: Menghapus Beban, Menegakkan Keadilan Sosial

Sabtu, 01 November 2025 | 10:13 WIB | 0 Last Updated 2025-11-01T03:28:48Z
Gambar Ilustrasi jaminan kesehatan semesta

KabarKiri - Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta dukungan penuh Komisi IX DPR RI untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan menjadi babak baru dalam mewujudkan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jumat (31/10).


‎Kebijakan monumental ini tidak hanya meringankan beban finansial puluhan juta jiwa, tetapi juga secara fundamental menegakkan kembali marwah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak dasar rakyat, bukan komoditas.

‎Kilas Balik dan Data Terkini

‎Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah lama menjadi duri dalam sistem jaminan sosial, terutama bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dari kalangan tidak mampu.

‎Banyak dari mereka yang jatuh miskin atau mengalami kesulitan ekonomi terpaksa menonaktifkan kepesertaan.

‎Akibatnya, ketika sakit, mereka terhalang mengakses layanan kesehatan karena terjerat utang iuran masa lalu.

‎Data terkini menunjukkan bahwa akumulasi tunggakan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

‎Menanggapi krisis kemanusiaan dan administratif ini, Pemerintah mengambil langkah berani.

‎Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan alokasi anggaran hingga Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk membiayai program pemutihan tunggakan.

‎Program ini secara khusus menargetkan peserta yang sebelumnya berstatus mandiri dan kini telah diverifikasi untuk beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan iurannya ditanggung oleh negara. Diperkirakan, lebih dari 32 juta orang akan menjadi penerima manfaat PBI.

‎Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperjelas bahwa pemutihan ini merupakan solusi bagi peserta yang “pindah komponen.”

‎“Mereka yang tadinya peserta mandiri, kemudian mengalami kesulitan, dan kini terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), akan mendapatkan pengampunan tunggakan,” ujarnya.

‎Batas maksimal tunggakan yang dihapus adalah 24 bulan (dua tahun), batas yang dinilai rasional untuk memulai lembaran baru tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian finansial.

‎Apresiasi dan Semangat Kolektif

‎Langkah pro-rakyat ini disambut hangat oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kelas pekerja.

‎Pendiri Spirit Binokasih dan Exco Partai Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi yang mendalam:

‎“Terima kasih. Perlahan namun pasti, UU 24/2011 sebagai hasil perjuangan bersama, khususnya kelas pekerja, semakin menuju arah bagi jaminan kesehatan rakyat semesta, karena bagi yang sakit diobati dan dirawat hingga sehat.”

‎Pernyataan ini menggugah kesadaran bahwa kebijakan ini adalah buah dari perjuangan kolektif menuju negara kesejahteraan.

‎Penghapusan tunggakan dan perubahan status kepesertaan menjadi PBI bagi yang berhak secara langsung mengaktifkan kembali hak rakyat atas pengobatan dan perawatan, sebuah manifestasi nyata dari keadilan sosial.

‎Selain itu, kebijakan Pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 hingga akhir tahun 2025 menunjukkan komitmen menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rakyat, terutama di tengah potensi tekanan global.

‎“Angka iuran tetap dipertahankan untuk memastikan JKN tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Purbaya.

‎Implementasi dan Langkah Masyarakat

‎Kebijakan penghapusan tunggakan ini akan mulai diimplementasikan pada November 2025, dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN 2026.

‎Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan masyarakat:

‎1. Verifikasi Data:
‎Masyarakat yang merasa berhak dan telah beralih status menjadi PBI (atau masuk kategori miskin/tidak mampu dalam DTSEN) tidak perlu mengajukan permohonan pemutihan secara khusus ke BPJS Kesehatan. Data tunggakan dan status PBI akan diverifikasi otomatis oleh sistem terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan kementerian terkait (Kemensos & Kemenkeu).

‎2. Cek Status:
‎Peserta dapat secara berkala memeriksa status kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial setempat atau layanan informasi BPJS Kesehatan, untuk memastikan telah terdaftar sebagai penerima PBI.

‎3. Disiplin Iuran Baru:
‎Setelah tunggakan dihapus dan status menjadi PBI, iuran bulanan akan ditanggung penuh oleh Pemerintah.
‎Bagi peserta mandiri non-PBI yang tidak termasuk kriteria pemutihan, penting untuk disiplin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.

‎4. Mengawal Kebijakan:
‎Elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja dan aktivis seperti Wahyu Hidayat, perlu mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

‎Kebijakan ini adalah undangan terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia untuk saling bahu-membahu.

‎Pemerintah telah menunaikan kewajibannya dengan langkah pro-rakyat yang luar biasa.

‎Kini, giliran masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong, memanfaatkan jaminan kesehatan ini dengan bijak, dan memastikan keberlanjutan JKN sebagai benteng pertahanan kesehatan bangsa.

‎“Kesehatan rakyat adalah investasi bangsa!”***



(WhY)

×
Berita Terbaru Update