-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Terima di PHK Sepihak, Karyawan Alfamidi Makassar Akan Tempuh Jalur Pradilan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:50 WIB | 0 Last Updated 2025-10-24T03:50:37Z


KabarKiri – Wahyuddin, karyawan PT MIDI Utama Indonesia (pengelola Alfamidi), menegaskan akan terus memperjuangkan haknya usai di-PHK sepihak pada 30 September 2025 lalu. Ia menyebut keputusan tersebut tidak manusiawi dan cacat prosedural.

“Saya akan tetap menolak surat PHK itu sampai ke tingkat mana pun. PHK saya jelas tidak sesuai mekanisme dan mengabaikan banyak hal termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya usai mediasi kedua di Kantor Disnaker Makassar, Kamis (23/10/2025).

Mediasi tripartit kedua yang digelar Disnaker Makassar antara Wahyuddin dan pihak PT MIDI Utama Indonesia belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan tetap berpegang pada keputusan awalnya meski sudah diperingatkan mediator.

Menurut mediator Muhajirin, perusahaan wajib tetap membayarkan hak gaji Wahyuddin sejak tanggal PHK hingga ada keputusan akhir.

“Kami tegaskan agar hak-hak Wahyuddin tetap dijalankan, karena surat PHK itu cacat prosedur dan tidak sah,” kata Muhajirin, dalam sidang mediasi.

Muhajirin, bahkan menegur keras manajer HRD karena dianggap tidak memiliki “hati nurani” dalam mengambil keputusan PHK.

“Saya tahu betul kasus ini. Pak Wahyuddin ini justru sedang dipromosikan jadi koordinator wilayah dan hendak diberangkatkan ke Sulawesi Tenggara. Tapi tiba-tiba malah di-PHK. Di mana hati nurani bapak?” ujar Muhajirin geram kepada manajer HRD PT MIDI Utama, Hendriyaldi.

Wahyuddin yang sudah hampir 15 tahun bekerja di Alfamidi menyebut dirinya kecewa berat karena keputusan itu datang tanpa peringatan dan hanya berdasarkan kesalahan kecil.

“Kalau pun harus di-PHK, saya minta prosesnya normal dan hak-hak saya dibayar. Saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan menggunakan alasan “pelanggaran mendesak” untuk menghindari pembayaran pesangon. 

Sementara itu, meski mendapat tekanan dan teguran keras oleh mediator, pihak perusahaan tetap bersikukuh pada keputusannya dan berdalih bahwa tindakan PHK sudah sesuai dengan peraturan perusahaan, mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya juga tidak tahu mau apa, ini perintah pimpinan,” kata Hendriyaldi singkat dalam sidang mediasi.

Sementara itu, Arie M dirgantara Kordinator Sulawesi selatan lembaga Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI) Indonesia yang mendampingi Wahyuddin dalam mediasi mengaku geram akan sikap manajer HRD PT MIDI Utama Indonesia cabang Makassar.

Menurutnya HRD dinilai tidak tahu aturan dan regulasi ketenagakerjaan dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

" Manajer HRD ini harusnya membaca dulu undang undang ketenagakerjaan mengenai prosedur PHK sebelum mengambil keputusan, karena mau setebal apa pun peraturan perusahaan yang dibuat kalau PHK menyalahi mekanisme itu namanya cacat administrasi dan abai terhadap aturan", tegas Arie.

Ia bahkan meminta kepada pimpinan PT MIDI utama Indonesia di pusat untuk mencopot manajer HRD di Makassar yang dinilai tidak layak menjadi manajer HRD dan dinilai tidak tahu menahu aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga mediasi berakhir,  belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Pihak mediator Disnaker kota Makassar akan meneruskan ketingkat pengadilan hubungan industrial (PHI).***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update