-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PHK Sepihak di Alfamidi Makassar, Karyawan 14 Tahun Akan Gugat Perusahaan ke PHI

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:35 WIB | 0 Last Updated 2025-10-30T01:35:03Z

KabarKiri – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Makassar. 

Kali ini menimpa Wahyuddin (37), karyawan senior PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) yang telah mengabdi selama 14 tahun. 

Pria asal Bulukumba itu mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa proses pemeriksaan, bahkan saat dirinya sedang menanti promosi jabatan.

14 Tahun Mengabdi, Berakhir dengan Dua Surat PHK Sekaligus

Kepada media, Wahyuddin menceritakan perjalanan kariernya yang dimulai sejak Desember 2011. Ia meniti karier dari bawah hingga menjabat sebagai Chief of Store Alfamidi Makassar. 

Namun pada 30 September 2025, ia menerima dua surat yang mengubah segalanya.

“Saya menerima dua surat PHK sekaligus, tanpa peringatan. Satu surat pemberitahuan dan satu surat keputusan, keduanya diterbitkan di hari yang sama,” ungkap Wahyuddin, Rabu (29/10/2025).

Dua surat yang dimaksud adalah:
  • Surat Pemberitahuan PHK: 005/HCO-MIDI-001/IX-25
  • Surat Keputusan PHK: 004/HCO-MIDI-001/IX-25
Alasan yang dicantumkan dalam surat itu disebut sebagai “pelanggaran mendesak”. Namun, hingga kini, Wahyuddin mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas apa kesalahannya.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara pemeriksaan, apalagi perundingan bipartit. Hak saya untuk membela diri benar-benar diabaikan,” ujarnya kecewa.

Ironisnya, kata Wahyuddin, sebelum menerima surat PHK, dirinya justru tengah dalam proses promosi menjadi Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara.

Disnaker Makassar: PHK Tidak Boleh Sepihak

Pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menilai langkah PT Midi Utama Indonesia tersebut tidak sesuai prosedur. Muhajir, mediator hubungan industrial Disnaker, menegaskan bahwa PHK sepihak dilarang oleh undang-undang.

“PHK harus dilakukan melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jelas mengatur hal itu,” terang Muhajir, pada  Rabu (29/10).

Menurutnya, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika perundingan gagal, maka proses berlanjut ke mediasi Disnaker, dan selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Disnaker Makassar diketahui telah memfasilitasi dua kali mediasi antara Wahyuddin dan pihak Alfamidi, terakhir pada 23 Oktober 2025. Namun, tidak ada titik temu.

“Kami sudah memberi teguran karena prosedur PHK ini jelas cacat. Kasus Pak Wahyuddin bahkan terkesan dipaksakan,” tambah Muhajir.

Pihak Perusahaan Bersikukuh: Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Hendryaldi, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia branch Makassar, dalam forum mediasi menyatakan bahwa langkah PHK tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan.

Namun, penjelasan ini tak meredam polemik. Pihak Disnaker tetap menilai bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan prosedural yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Langkah Hukum: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar. 

Wahyuddin, dengan didampingi kuasa hukumnya, berencana menuntut pemulihan hak kerja dan kompensasi sesuai masa pengabdian.

“Saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai pekerja yang sudah 14 tahun mengabdi. Saya tidak mau hak saya dihapus begitu saja,” tegas Wahyuddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut perusahaan ritel besar dengan ribuan karyawan di seluruh Indonesia. 

Banyak pihak berharap PHI dapat memberikan putusan yang adil dan transparan, agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update