-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:09 WIB | 0 Last Updated 2025-10-18T12:09:54Z


KabarKiri — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH kembali menangkap langsung pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Sabtu (17/10).


‎Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G berupa Exymer dan Tramadol.

‎Dalam sepekan terakhir, Kapolsek Pakuhaji bersama jajarannya memang tengah gencar memberantas peredaran obat daftar G, seperti Exymer, Tramadol, serta beberapa jenis obat lain yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

‎Tercatat, ada empat lokasi yang telah digerebek dan para pelakunya kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, di antaranya:

  • ‎Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – Pakuhaji (pelaku berinisial MZH alias H)
  • Kampung Cituis, Desa Sukawali – Pakuhaji
  • Kampung Bonisari, Desa Bonisari – Pakuhaji
  • Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting – Pakuhaji

‎“Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Para pelaku kami proses secara tuntas,” tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH.

‎Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kapolsek Pakuhaji dan jajarannya.

‎“Tolong, Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut. Saya minta agar ditindak juga,” ujarnya.

‎Menurut Samsul, para penjual bahkan kerap melayani pembelian secara terang-terangan, termasuk kepada anak-anak remaja.

‎Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat juga memberikan dukungan terhadap tindakan tegas aparat dalam memberantas peredaran obat daftar G. Ketua MUI Pakuhaji, Kyai Hasan Basri (58), menyatakan dukungannya.

‎“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dijual bebas,” ujarnya.

‎Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat daftar G.

‎“Kami harap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan obat daftar G, baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” jelasnya.

‎Kapolsek menegaskan, penjualan obat keras daftar G merupakan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

‎Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersebut dapat melapor melalui call center bebas pulsa 110.***




‎(Ema)

×
Berita Terbaru Update