KabarKiri — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH kembali menangkap langsung pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Sabtu (17/10).
Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G berupa Exymer dan Tramadol.
Dalam sepekan terakhir, Kapolsek Pakuhaji bersama jajarannya memang tengah gencar memberantas peredaran obat daftar G, seperti Exymer, Tramadol, serta beberapa jenis obat lain yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Tercatat, ada empat lokasi yang telah digerebek dan para pelakunya kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, di antaranya:
- Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – Pakuhaji (pelaku berinisial MZH alias H)
- Kampung Cituis, Desa Sukawali – Pakuhaji
- Kampung Bonisari, Desa Bonisari – Pakuhaji
- Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting – Pakuhaji
“Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Para pelaku kami proses secara tuntas,” tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH.
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kapolsek Pakuhaji dan jajarannya.
“Tolong, Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut. Saya minta agar ditindak juga,” ujarnya.
Menurut Samsul, para penjual bahkan kerap melayani pembelian secara terang-terangan, termasuk kepada anak-anak remaja.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat juga memberikan dukungan terhadap tindakan tegas aparat dalam memberantas peredaran obat daftar G. Ketua MUI Pakuhaji, Kyai Hasan Basri (58), menyatakan dukungannya.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dijual bebas,” ujarnya.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat daftar G.
“Kami harap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan obat daftar G, baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, penjualan obat keras daftar G merupakan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersebut dapat melapor melalui call center bebas pulsa 110.***
(Ema)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
