KabarKiri – Aktivis muda Tabagsel, Bung Yudistira Nasution, mengajak Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan masyarakat.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir, media sosial di Kota Padangsidimpuan kerap dijadikan ajang saling sindir, menyerang secara personal, hingga mencemarkan nama baik.
Kondisi ini kerap berujung pada laporan hukum dengan delik aduan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Banyak kasus bermula dari sindir-menyindir di media sosial yang akhirnya berujung laporan polisi. Padahal, proses hukum dengan UU ITE tidak sederhana, bahkan harus melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE. Ini tentu merugikan banyak pihak,” ujar Bung Yudistira, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya bersama rekan-rekan aktivis untuk menggandeng Polres Padangsidimpuan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kami ingin bersinergi dengan kepolisian untuk melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum hanya karena salah menggunakan medsos,” tambahnya.
Bung Yudistira juga berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Tabagsel.
“Semoga kerja sama ini bisa mengingatkan masyarakat bahwa media sosial seharusnya menjadi sarana positif, bukan untuk menebar permusuhan,” tutupnya.***