-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Rohil Berhasil Amankan Warga Duri Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Barang Bukti Disita

Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:09 WIB | 0 Last Updated 2025-08-27T00:48:39Z



KabarKiri - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria bernama ZK alias Zul (42) yang diduga spesialis pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 


ZK alias Zul merupakan warga Jalan H. Abdul Manan, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Menurut Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H., penangkapan ZK alias Zul berawal dari laporan korban bernama Wahyudi, S (34) yang menjadi korban pencurian di rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (22/8/2025) pukul 04.00 WIB.


Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil setelah menemukan pintu rumahnya diikat dengan kawat baja dari luar dan gembok pintu sudah patah. Korban juga kehilangan sejumlah barang berharga dari warungnya.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Rohil yang dibackup Resmob Polres Bengkalis berhasil mengidentifikasi keberadaan ZK alias Zul di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis. 


ZK alias Zul kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama temannya berinisial RA (DPO).


Lebih lanjut, ZK alias Zul juga mengakui bahwa ia sudah melakukan Curat di 13 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. 


Barang bukti yang diamankan bersama tersangka antara lain 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah Nopol BM 1295 NF, 8 buah pelek ban mobil, 15 tabung gas 3 Kg, 3 karung beras 9 Kg merek Dua Kelinci, dan 1 kotak minyak goreng merek Minyak Kita.


Selain itu, juga diamankan 1 buah gerinda duduk, 2 buah trafo las, 2 buah bor tangan, 1 buah gerinda tangan, 1 buah baterai mobil, 2 buah obeng, dan 1 buah gunting besi besar.


ZK alias Zul dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H., mengapresiasi kinerja Tim Resmob Polres Rohil yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini.***


(FN)

×
Berita Terbaru Update