-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

‎Partai Buruh Gugat Ambang Batas 4 persen ke MK: 17 Juta Suara Rakyat Terbuang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:15 WIB | 0 Last Updated 2025-08-13T12:15:33Z
MK menggelar sidang pendahuluan terkait permohonan uni materi yang diajukan Partai Buruh (Dok. MKRI)

KabarKiri - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (13/8/2025), terkait permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh.


‎Gugatan ini menyasar Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang mewajibkan partai politik memperoleh sedikitnya 4% suara sah nasional untuk bisa ikut dalam penentuan kursi DPR, aturan yang dikenal sebagai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

‎Ketentuan tersebut sebelumnya telah diuji melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang menyatakan ambang batas tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun bersifat “konstitusional bersyarat” bagi Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan syarat adanya perubahan persentase dan norma yang sesuai prinsip demokrasi.

‎Kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa pihaknya menyadari MK pernah menganggap ambang batas sebagai kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

‎Namun, ia merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal presidential threshold, yang menunjukkan MK bisa mengubah pendiriannya jika suatu norma terbukti merugikan hak politik rakyat.

‎“Ketentuan ambang batas parlemen dapat diberi penafsiran baru sebagaimana halnya presidential threshold, apabila bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas,” ujar Said.

‎17 Juta Suara Hilang

‎Partai Buruh menyoroti data Pemilu DPR RI 2024 yang menunjukkan 17.304.303 suara atau 11,3% suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

‎Kondisi ini dianggap sebagai wasted votes dalam skala besar, yang mengakibatkan hilangnya keterwakilan politik warga di sejumlah daerah.

‎Menurut Pemohon, ambang batas justru merugikan demokrasi karena membuat suara sah rakyat menjadi sia-sia, mempersempit pluralisme politik, menguntungkan partai besar, serta menghambat regenerasi politik.

‎Dorongan Ambang Batas Berbasis Dapil

‎Pemohon berpendapat bahwa ambang batas lebih relevan jika dihitung di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan secara nasional.

‎Alasannya, sistem pemilu proporsional semestinya meminimalkan suara terbuang, bukan menghapusnya lewat filter ambang batas nasional.

‎Dalam petitumnya, Partai Buruh meminta MK menghapus aturan ambang batas nasional.

‎Sebagai opsi alternatif, mereka mengusulkan pemberlakuan ambang batas berbasis dapil.

‎Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon memperkuat argumentasi soal kedudukan hukum (legal standing).

‎MK memberikan waktu hingga 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan.***

×
Berita Terbaru Update