![]() |
Foto Ilustrasi PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025. (Unsplash/Nick Pampoukidis) |
Dalam periode April hingga Juni 2025, nilai transaksi judi online dilaporkan anjlok drastis hingga lebih dari 70 persen.
"Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April – Juni anjlok lebih dari 70 persen dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp 1 triliun lebih," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Sabtu (2/8/2025).
Ivan menekankan bahwa penurunan ini bukan sekadar angka, melainkan "bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram."
Rekening Dormant: Dari Celah Kejahatan hingga Objek Perlindungan
Pemblokiran tidak hanya menyasar rekening aktif yang terlibat transaksi ilegal, tapi juga rekening dormant yang rawan disalahgunakan.
Menurut Ivan, tindakan ini bukan penyitaan, melainkan perlindungan terhadap dana milik nasabah.
"Ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana," ungkapnya dalam pernyataan pada 30 Juli 2025.
PPATK menemukan berbagai pelanggaran lewat rekening dormant, mulai dari jual beli akun hingga peretasan.
Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening tak aktif selama lebih dari satu dekade dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
30 Juta Rekening Dormant Kembali Dibuka
Menariknya, tidak semua rekening dormant diblokir permanen. Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening setelah analisis menyeluruh.
“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, ‘ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?’” kata Ivan dalam kanal YouTube Hersubeno Point (1 Agustus 2025).
Ia memastikan hak nasabah tetap utuh. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.
Temuan Mengejutkan: NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Tindak Kejahatan
Dalam laporan terpisah, PPATK juga mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) didapati terlibat transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total nilai deposit mencapai Rp 957 miliar.
Tak hanya itu, sebagian NIK tersebut juga dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” beber Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, 10 Juli 2025.
Dengan temuan-temuan ini, PPATK menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap rekening dormant serta penelusuran dana mencurigakan sebagai langkah konkret memerangi kejahatan finansial di Indonesia.***