-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Revolusi Ketenagakerjaan di Depan Mata: Serikat Pekerja Sodorkan UU Baru, Nasib Ojol dan Kurir Jadi Taruhan

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:40 WIB | 0 Last Updated 2025-07-03T14:40:54Z
ASPEK Indonesia telah merampungkan Draft UU Ketenagakerjaan yang akan di serahkan ke DPR RI (Dok. ASPEK Indonesia)

KabarKiri - Angin perubahan besar berhembus di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Bukan lagi sekadar wacana, gabungan serikat pekerja, termasuk Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), telah merampungkan sebuah draf revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan yang siap disodorkan ke meja perundingan DPR RI.

‎Langkah strategis ini bukan hanya tentang menambal sulam aturan lama, melainkan sebuah upaya revolusioner untuk mendefinisikan ulang perlindungan bagi seluruh pekerja di tanah air, termasuk mereka yang selama ini "tak terlihat": para pekerja platform digital.

‎Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, dalam keterangan persnya pada Kamis (3/7/2025), menegaskan bahwa gerakan buruh tidak ingin terjebak dalam nostalgia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

‎Menurutnya, lanskap ekonomi dan model kerja telah berubah drastis, sehingga dibutuhkan sebuah terobosan hukum yang komprehensif.

‎"Kami tidak ingin hanya kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Kita butuh terobosan baru," tegas Tri Asmoko.

‎"UU ini harus berpihak pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Buruh bukan penghambat investasi. Negara harus hadir mewujudkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang layak, dan jaminan sosial yang adil.”

‎Status Ojol dan Kurir Diperjuangkan

‎Salah satu gebrakan paling signifikan dalam draf usulan ini adalah pengakuan dan perlindungan hukum bagi para pekerja berbasis aplikasi atau gig economy.

‎Selama bertahun-tahun, jutaan pengemudi ojek online, kurir paket, dan pekerja platform digital lainnya bekerja dalam zona abu-abu hukum dianggap sebagai "mitra" tanpa hak-hak normatif layaknya pekerja formal.

‎“Para pekerja platform daring selama ini belum diakui secara tegas. Dalam UU ini, kami dorong adanya pengakuan status kerja, jaminan sosial, dan standar perlindungan minimum untuk mereka,” tambah Tri Asmoko.

‎Jika usulan ini gol, ini akan menjadi momen bersejarah yang dapat mengubah nasib jutaan pekerja platform, memberikan mereka kepastian hukum atas status kerja, akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan, dan standar upah yang layak.

‎"Wasit" Baru Bernama Komite Pengawas Independen

‎Kelemahan pengawasan menjadi salah satu "penyakit kronis" dalam implementasi hukum ketenagakerjaan.

‎Menjawab tantangan ini, serikat pekerja mengusulkan pembentukan sebuah badan baru yang kuat dan mandiri: Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

‎Badan independen ini dirancang untuk menjadi "wasit" yang tak pandang bulu, bertugas memperkuat fungsi pengawasan, menindak tegas setiap pelanggaran, mulai dari praktik outsourcing yang eksploitatif hingga penunggakan hak pesangon dan memastikan keadilan bagi pekerja.

‎Ini adalah sinyal keras bagi perusahaan yang selama ini mungkin merasa bisa "bermain-main" dengan aturan.

‎Lebih jauh, draf ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal dalam seluruh siklus hubungan kerja, mulai dari sebelum (proses rekrutmen), selama (kondisi kerja dan pengupahan), hingga setelah hubungan kerja berakhir (pesangon dan hak lainnya).

‎Kini, bola panas ada di tangan para legislator di Senayan. Apakah draf revolusioner dari kaum pekerja ini akan disambut dan menjadi babak baru dalam sejarah perlindungan buruh Indonesia, atau justru kandas di tengah jalan? Perjuangan ASPEK Indonesia dan serikat lainnya baru saja dimulai.***
×
Berita Terbaru Update