Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak di Margaluyu: Domba Ketahanan Pangan Raib Dijual Oknum RT

Rabu, 16 Juli 2025 | 00:49 WIB | 0 Last Updated 2025-07-15T22:51:09Z
Ilustrasi mantan Ketua RT yang diduga menjual bantuan domba dari program ketahanan pangan hewani (KabarKiri)


KabarKiri — Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, kini menuai sorotan di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.


‎Program yang semestinya memperkuat kemandirian pangan desa melalui bantuan ternak, justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

‎Informasi yang diterima dari tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, salah satu mantan Ketua RT 07 RW 04 Dusun 2, berinisial “EN”, diduga telah menjual bantuan domba dari program ketahanan pangan hewani tahun anggaran 2023-2024.

‎“EN” dituding menjual satu ekor domba yang semestinya dipelihara dan dikembangkan untuk kesejahteraan warga. Informasi ini dikonfirmasi kepada awak media pada Selasa, (15/7/2025).

‎Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua RW 04 membenarkan adanya dugaan tersebut.

‎Ia mengungkapkan, “Saya dan Ketua BAMUSDES serta Kepala Dusun 2 langsung turun tangan begitu mendapat perintah dari Kepala Desa Margaluyu untuk mengklarifikasi langsung ke EN. Saat itu, dia berjanji akan mengembalikan domba tersebut dalam satu minggu, tapi hingga kini, hampir tiga bulan, tidak ada realisasinya.”

‎Ketua RW 04 menambahkan, pihaknya telah melaporkan peristiwa ini ke Kepala Desa.

‎“Kami berharap ada tindakan tegas, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami kira laporan kami akan segera ditindaklanjuti, namun ternyata belum beres juga,” tegasnya.

‎Upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Margaluyu, H. Ence Rosidin, melalui WhatsApp hanya mendapat balasan singkat: “Ini sudah ditangani oleh RW dan Bamus.”

‎Saat media kembali mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap dugaan penjualan domba bantuan, tidak ada tanggapan lebih lanjut.

‎Dugaan adanya pembiaran oleh Kepala Desa pun menguat, mengingat kasus ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa penyelesaian.

‎Posisi RT 07 bahkan sudah digantikan oleh RT baru, namun persoalan domba bantuan yang dijual belum juga tuntas.

‎Padahal, program ketahanan pangan ini mengalokasikan satu ekor domba untuk setiap RT di Desa Margaluyu, total 14 RT.

‎Dengan harga per ekor senilai Rp2.650.000, maka total nilai bantuan tersebut mencapai Rp37.100.000.

‎Domba-domba ini seharusnya menjadi modal awal bagi warga untuk mengembangkan usaha peternakan dan menambah pendapatan keluarga.

‎Sebaliknya, tindakan “EN” yang menjual domba bantuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat.

‎Sebagai pengelola bantuan, ia seharusnya memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan tujuan program.

‎Menjual domba demi keuntungan pribadi jelas mencederai amanah yang diberikan.

‎Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana. Di antaranya:

  • ‎Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana korupsi oleh pejabat atau pihak lain,
  • Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatannya.

‎Selain sanksi pidana, sanksi administratif dan teguran dari Kepala Desa maupun Pendamping Desa juga seharusnya dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.***


(Eva NR)


×
Berita Terbaru Update