Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Suara Rakyat Terbuang? Partai Buruh Desak MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 20:17 WIB | 0 Last Updated 2025-07-28T13:17:49Z
Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus Tim Kuasa Hukum, Said Salahudin saat mendaftarkan permohonan Judicial Review ke MK (Dok. FSPMI)

KabarKiriUntuk kesekian kalinya, Partai Buruh kembali “mengetuk pintu” Mahkamah Konstitusi (MK), membawa satu misi besar: menyelamatkan suara rakyat dari “lubang hitam” ambang batas parlemen.


‎Dalam permohonan judicial review terbaru yang diajukan siang ini, Partai Buruh menuntut penghapusan aturan parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang selama ini menjadi syarat partai politik masuk ke DPR RI.

‎Menurut mereka, aturan ini justru menjadikan suara rakyat sebagai “korban statistik”, terbuang sia-sia hanya karena tidak memenuhi ambang batas nasional.

‎"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya," tegas Said Salahudin, Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum.

‎Fakta Mencengangkan: Suara Terbuang Lebih Banyak dari yang Terpilih

‎Berdasarkan data Partai Buruh, fenomena suara terbuang terjadi masif di dua pemilu terakhir.

‎Pada Pemilu 2019, di dapil NTB I, hanya 29,73% suara yang berhasil dikonversi menjadi kursi.

‎Artinya, lebih dari 70% suara rakyat tak berbuah representasi. Pola yang sama bahkan lebih parah muncul di Pemilu 2024.

‎Di dapil Papua Barat Daya, hanya 28,90% suara yang terkonversi menjadi kursi, sisanya 71,10% hilang begitu saja.

‎"Kondisi yang sama kembali terjadi di Pemilu 2024, yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi," jelasnya.

‎Argumen Ilmiah: Harga Kursi Ternyata Sudah di Atas 4%

‎Partai Buruh juga menyoroti bahwa tidak ada partai yang bisa mendapat kursi terakhir di DPR jika tidak memperoleh suara lebih dari 4% di suatu dapil. Contohnya:

  • ‎Pemilu 2019: Harga kursi terakhir di Banten III = 4,10%
  • Pemilu 2024: Jatim VIII = 4,15%

‎Dengan kata lain, PT 4% nasional justru membuat penghitungan kursi menjadi tumpang tindih dan tidak adil.

‎Petitum: PT 0% atau PT Berbasis Dapil

‎Dalam permohonannya, Partai Buruh menuntut MK menghapus PT secara nasional.

‎Namun sebagai alternatif, mereka mengusulkan agar ambang batas ditentukan berdasarkan dapil, bukan suara nasional.

‎Jika diterapkan berbasis dapil, suara rakyat di daerah akan lebih dihargai, dan partai kecil tidak langsung tersingkir dari panggung politik nasional.

‎Kasus Nyata: Kursi Hilang karena PT

‎Aturan PT 4% terbukti “memakan korban”:

  • ‎Pemilu 2019: PSI kehilangan 3 kursi, Perindo 2 kursi.
  • Pemilu 2024: PPP kehilangan 12 kursi, PSI 5 kursi, Perindo 1 kursi.

‎Semua kursi itu “hilang” bukan karena tidak dipilih rakyat, tapi karena angka suara secara nasional tidak cukup.

‎Norma yang Diuji

‎Gugatan kali ini menyasar empat norma dalam dua UU:

  1. ‎Pasal 414 (1), 415 (1), 415 (2) UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
  2. Pasal 82 (3) UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3)***


×
Berita Terbaru Update