Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Cicilan Rp 1 Jutaan dan DP Ringan: Pemkot Bandung Buka Jalan Punya Rumah Pertama via Tapera

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:42 WIB | 0 Last Updated 2025-07-03T00:42:18Z
Ilustrasi perumahan subsidi yang bisa dimiliki melalui program Tapera (KabarKiri)

KabarKiri - Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di Kota Kembang yang selama ini memimpikan hunian pribadi.

‎Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah strategis untuk membuka jalan dan mempercepat akses pembiayaan perumahan terjangkau melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

‎Ini bukan sekadar wacana. Pemkot Bandung secara serius mendorong jajarannya untuk bergerak cepat.

‎“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, dalam acara sosialisasi di Balai Kota Bandung, Rabu, (3/7/2025).

‎Bagi Pemkot Bandung, program ini adalah jawaban nyata untuk menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi warganya.

‎“Kami berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang jelas dan konkrit kepada peserta. Program ini hadir untuk membantu ASN dan pekerja memiliki rumah pertama mereka, dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono.

‎Skema Menggiurkan yang Ditawarkan
‎Lalu, seberapa menarik program ini? Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, membeberkan rinciannya yang membuat mimpi punya rumah terasa begitu dekat.

‎“Melalui program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” ungkapnya.

‎Tidak hanya itu, spesifikasi rumah yang ditawarkan pun jelas: luas tanah minimal 60 m² (maksimal 200 m²) dengan luas bangunan antara 21–36 m².

‎Syarat Mudah dan Perlindungan Ekstra
‎Syarat untuk bisa menikmati fasilitas ini pun dibuat tidak berbelit.

‎Batas penghasilan maksimal di wilayah Jawa adalah Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

‎Syarat lainnya termasuk: WNI, tercatat sebagai penduduk di daerah, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.

‎Kabar baiknya lagi, program ini juga merangkul para pekerja non-tetap. “Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank BJB,” tambah Berdi.

‎Sebagai pemanis, peserta Tapera juga akan dilindungi oleh asuransi jiwa (yang akan cair jika peserta wafat), asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

‎Dengan segala kemudahan ini, Pemkot Bandung optimistis bahwa program Tapera yang dilandasi PP Nomor 21 Tahun 2024 ini akan menjadi solusi konkret untuk mewujudkan impian ribuan warganya memiliki istana kecil mereka sendiri.***


×
Berita Terbaru Update