Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Awas! Rekening Lama Tak Terpakai Bisa Disalahgunakan, Ini Langkah PPATK

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:56 WIB | 0 Last Updated 2025-07-31T06:56:12Z
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Dok. PPATK)

KabarKiri - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan langkah tegasnya memblokir rekening tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu tertentu.


‎Kebijakan ini diambil karena rekening-rekening tersebut berisiko tinggi menjadi sasaran empuk aksi kriminal.

‎Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa banyak kasus ditemukan di mana rekening dormant dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening.

‎"Rekening yang tidak aktif kerap dijadikan tempat menampung uang hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee), serta transaksi terkait narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya," ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

‎Ia juga menyoroti modus lain, yakni pencurian dana dari rekening dormant secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar.

‎“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” jelasnya.

‎Natsir menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan pemblokiran ini adalah melindungi nasabah dan mencegah dana mereka disalahgunakan.

‎“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

‎Sebagai bagian dari upaya pencegahan, PPATK juga merekomendasikan peningkatan sistem pengelolaan rekening dormant di sektor perbankan.

‎Ini termasuk perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan menyeluruh Customer Due Diligence (CDD).

‎Ia pun mengimbau masyarakat agar tak mengabaikan notifikasi dari bank terkait status rekening mereka.

‎“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Natsir membeberkan bahwa sejak langkah pemblokiran ini diterapkan, transaksi terkait judi online mengalami penurunan tajam.

‎“Tercatat deposit judi online di Indonesia turun drastis hingga 70 persen, dari sebelumnya Rp5 triliun lebih menjadi hanya sekitar Rp1 triliun,” ungkapnya.***

×
Berita Terbaru Update