![]() |
DPRD Kota Bandung menyetujui dan menetapkan Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 (Foto: Pemkot Bandung) |
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Sukabumi, Jumat, 11 Juli 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pidato penutupnya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh elemen yang telah bekerja keras merumuskan perubahan APBD tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan berlangsung lancar dan efisien.
"Alhamdulillahirobbilalamin, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama," ujar Farhan.
Farhan menekankan bahwa perubahan APBD ini tetap berpegang pada prinsip anggaran berimbang dan mencakup 23 sektor wajib serta 12 sektor pilihan.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan perubahan telah sesuai dengan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD.
Lebih lanjut, Farhan menyoroti pentingnya integrasi data ekonomi Kota Bandung yang selama ini dinilai masih kurang terkoordinasi oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini, menurutnya, berdampak pada kesulitan penghitungan indeks pembangunan yang menjadi acuan utama dalam pembagian dana dari pemerintah pusat.
"Perhitungan indeks yang akurat bisa membantu kita mendapatkan alokasi APBN yang lebih adil. Ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)," jelasnya.
Sebagai langkah strategis, Farhan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas dan akurasi pencatatan serta pelaporan data ekonomi.
Ia menuntut sistem pelaporan yang rapi, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Raperda Perubahan APBD ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah Kota Bandung tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar menjadi Rp7,589 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp8,360 triliun atau naik sekitar Rp482,1 miliar (7,06 persen) dari APBD murni. Adapun pembiayaan neto tercatat sebesar Rp770,693 miliar.
Penetapan Raperda ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai simbol legalitas dan komitmen bersama dalam menjalankan agenda pembangunan Kota Bandung.***