Keputusan ini bertujuan untuk "meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri", sekaligus mendukung laju pertumbuhan ekonomi.
"Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman RRI, Sabtu (28/6/25).
Kabar baik ini berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero), termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, hingga industri kecil.
Tarif listrik untuk mereka tidak mengalami perubahan, menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi bawah.
Pemerintah juga memberikan dorongan kepada PLN untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjut Jisman.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian biasanya mengikuti realisasi sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun data ekonomi makro periode Februari–April 2025 sempat menunjukkan kecenderungan naik, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga keseimbangan ekonomi dan melindungi masyarakat.***
Tag Terpopuler
› Listrik
› Nasional
› Subsidi
› Tarif
Subsidi Listrik Aman! Triwulan III 2025 Tanpa Kenaikan Tarif
Subsidi Listrik Aman! Triwulan III 2025 Tanpa Kenaikan Tarif
Redaksi KabarKiri.info
Minggu, 29 Juni 2025 | 08:18 WIB |
0
Last Updated
2025-06-29T01:18:11Z
KabarKiri - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menahan tarif listrik tetap pada Triwulan III 2025.