Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan Adhel Dengan Santai. Bagaimana Dengan TNI?

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:08 WIB | 0 Last Updated 2025-06-09T06:32:06Z
Dedi Mulyadi tanggapi pelaporan Adhel Setiawan (tangkapan layar video pribadi KDM)


KabarKiri - Adhel Setiawan, wali murid Bekasi, melempar "bom laporan" ke Bareskrim Polri pada 5 Juni 2025, menyeret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan TNI dalam "skandal" pendidikan karakter.

Program barak militer untuk siswa bermasalah dituduh melanggar Pasal 76H UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun. Adhel nyinyir soal bangun jam 04.00, baris-berbaris, dan tuduhan tidur larut, klaim yang tak punya bukti kuat dan diolok netizen sebagai omong kosong “mabuk kecubung.” Kita tunggu Bareskrim gerak, apakah ini serius atau cuma angin lalu!

Dedi Mulyadi menanggapi santai badai ini. Ia cuma nyengir, bilang jangan emosi, dan nyeletuk ada yang haus perhatian. 

Didukung Ketua LPAI Kak Seto, ia bela program barak militer sebagai pembentuk karakter juara, bukan penjara anak. 

Tapi, bagaimana dengan TNI? Institusi ini dihina Adhel sebagai pelaku pelanggaran hak anak dan tak becus urus pendidikan. Ini tamparan keras! TNI, yang rela berdarah-darah bela negara, kini diseret ke lumpur fitnah tanpa bukti. 

Akankah mereka diam saja saat martabatnya diinjak-injak oleh oknum cari muka?

Wahyu Hidayat dari Spirit Binokasih geram, bilang laporan ini bikin masalah jadi kacau. Ia sarankan PTUN atau DPRD Jabar buat jalan keluar elegan, bukan drama ke Bareskrim yang cuma panaskan suasana. Publik pun terpancing untuk membenci Adhel—banyak yang sumpahi dan maki dia gila hormat. Program Dedi terbukti jitu buat disiplin anak, tapi Adhel ngotot seolah KDM dan TNI itu penjahat. Ini keberanian atau cuma akal-akal buat jadi bintang dadakan?

TNI tak boleh tinggal diam! Jika dedikasi mereka diolok, wajar jika amarah meledak. Adhel harus sadar, serang TNI berarti nyalakan api yang sulit dipadamkan. Pilih dialog atau evaluasi lewat saluran resmi, jangan cuma cari sensasi yang bikin malu sendiri.
 
Kita intip langkah Bareskrim, apakah Adhel akan jadi pahlawan atau cuma badut yang terbakar ulahnya sendiri!

Lalu, berapa lama Bareskrim gerak? Setelah laporan diterima, penyidik wajib keluarkan Surat Perintah Penyidikan dalam 3 hari. SPDP ke pelapor maksimal 7 hari setelahnya.

Perkembangan dilaporkan via SP2HP: 10, 20, 30 hari (ringan); 15, 30, 45, 60 hari (sedang); 15, 30, 45, 60, 75, 90 hari (sulit); atau 20, 40, 60, 80, 100, 120 hari (sangat sulit). Jika bukti lelet atau kasus rumit, bisa molor atau ditutup.***

(WhY)

×
Berita Terbaru Update