KabarKiri – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai 26.455 kasus hingga 20 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, Provinsi Riau menempati posisi ketiga tertinggi setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sektor-sektor yang paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar/eceran, dan jasa.
“(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau,” ujar Indah di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Secara rinci, jumlah kasus PHK di tiga provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
• Jawa Tengah: 10.695 kasus
• DKI Jakarta: 6.279 kasus
• Riau: 3.570 kasus
Indah menambahkan bahwa angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Lebih tinggi sedikit (dibandingkan tahun lalu), untuk bulan Mei, tidak sampai 5.000,” ungkapnya.
Peningkatan signifikan di Riau menjadi perhatian tersendiri. Indah mengungkapkan bahwa beberapa industri perdagangan di provinsi tersebut mengalami penurunan, namun pihaknya masih akan meneliti lebih lanjut penyebab pastinya.
“Kenapa Riau (ikut masuk tiga besar), yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu (terkait) kenapa (angka PHK di) Riau tinggi,” jelas Indah.
Kemnaker memastikan bahwa data yang dihimpun merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah dan terus diperbarui secara berkala.***
(Habib)